Masyarakat Akademik UMY Sikapi RUU Penyiaran, Tegas!

Jumat, 24 Mei 2024 – 19:38 WIB
Dosen Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia menyikapi terkait revisi undang-undang penyiaran pada Jumat (24/5). Foto: M. Sukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Masyarakat akademik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), mengeluarkan pernyataan sikap terkait Revisi Undang-Undang (RUU) No. 32 Tahun 2022 tentang Penyiaran.

Dosen Prodi Ilmu Komuniksi UMY Senja Yustitia melihat kontroversi RUU Penyiaran terdapat pada isi dan prosesnya. 

BACA JUGA: Motif Pembunuhan-Mutilasi Mahasiswa UMY Belum Terungkap

Pada bagian isi, civitas academica Ilkom UMY khawatir revisi itu bakal menghalangi kebebasan pers, dan konten siaran di internet yang harus sesuai standar isi siaran (SIS).

Lalu, wewenang sensor oleh KPI, tumpang tindih kewenangan antara dewan pers dan KPI terkait sengketa produk jurnalistik, serta tidak ada pembatasan kepemilikan lembaga penyiaran swasta.

BACA JUGA: Pemerkosaan 3 Mahasiswi UMY, MKA Beri Pengakuan Mengejutkan

Kemudian, dalam proses RUU Penyiaran dianggap kurang memperhatikan keterlibatan masyarakat sipil.

"Proses revisi kurang memperhatikan keterlibatan masyarakat. Kami menyampaikan secara tegas proses revisi undang-undang ini sangat elitis," kata Senja.

BACA JUGA: UU Penyiaran Belum Direvisi, Pemerintah Luncurkan TV Digital

Dia menyebut diskusi revisi dibahas secara serampangan, karena tidak melibatkan masyarakat yang paling terdampak dengan adanya undang-undang tersebut.

Merespons RUU Penyiaran, civitas academica Ilkom UMY mendesak agar prosesnya dihentikan.

"Hentikan proses revisi undang-undang penyiaran secepatnya dan apabila akan dilakukan revisi, ya harus dimulai dari filosofi keterbukaan dan transparansi," katanya.

Dalam proses revisi, mereka juga meminta agar melibatkan kalangan jurnalis, akademisi, hingga periset. (mcr25/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Agus Hermanto: Revisi UU Penyiaran Harus Segera Tuntas


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : M. Sukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler