jpnn.com, NUNUKAN - Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan, pemerintah sedang menunggu revisi Undang-Undang Penyiaran.
Dia menjelaskan inisiasi untuk mendigitalkan siaran TV di Indonesia sudah ada sejak 2010.
BACA JUGA: Jayapura Pagi Ini, Tak Bisa Internet, Susah Menelepon, Baru Bisa Lewat SMS
Sampai saat ini proses sudah berjalan. Artinya, izin konten digital sudah diselenggarakan, penyelenggaraan multiplexer telah diadakan, tetapi belum pada implementasinya.
"Jadi, LPS (Lembaga Penyiaran Swasta) sudah banyak invest digital dan belum digunakan, karena payung hukum Undang-Undang Penyiaran, harus merevisi UU, memindahkan analog ke digital,” ujarnya dalam Peluncuran Digitalisasi Perbatasan di Nunukan, Kalimantan Utara, Sabtu (31/8).
BACA JUGA: Mendadak Radio di Mobil Dinas Presiden Hidup Sendiri, Jendela Tak Bisa Dibuka
Meski demikian, Kemenkominfo tetap meluncurkan TV digital sekaligus di tiga daerah pinggiran yakni Batam, Nunukan, dan Jayapura.
Kemenkominfo sudah berkomunikasi dengan TVRI dan LPS yang tergabung dalam Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) untuk melakukan uji coba, simultaneous casting (simulcast) atau siaran analog dan digital bersamaan.
BACA JUGA: Roy Suryo Sebut Chief RA Pantas Dipertahankan jadi Menteri
“Konten yang sama disiarkan dengan analog dan digital. Ibaratnya kalau makan bubur dari pinggir, bisa sambil ditiup-tiup biar enggak panas,” terangnya. (jos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Di London, Menkominfo Tegaskan Dukungan Pemerintah terhadap Kebebasan Pers
Redaktur & Reporter : Ragil