Masyarakat Curiga Kontrakan RD Kerap Didatangi Orang-Orang, Oalah

Jumat, 19 November 2021 – 04:59 WIB
RD (tengah) pemuda yang menjadi pengedar obat terlarang ditangkap polisi. Foto: diambil dari Radar Cirebon

jpnn.com, CIREBON - Polisi meringkus seorang pengedar obat terlarang di rumah kontrakan Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.

Pelaku RD warga Desa Bangoduo, Kecamatan Klangenan, kedapatan mengedarkan obat sediaan farmasi tanpa izin edar atau obat keras terbatas (OKT).

BACA JUGA: Geger Mahasiswa IPB Tewas di Kebun Kampus, Polisi Temukan Ini

Saat dilakukan penggeledahan di kamar RD, polisi menemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl.

Penangkapan RD bermula saat polisi mendapatkan informasi dari masyarakat ada seseorang yang menjual obat-obatan terlarang meresahkan masyarakat.

BACA JUGA: Mantan Pacar Mendadak Datang ke Rumah Mbak S, Langsung Memeloroti Celana Dalam

Dari informasi itu, polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.

Benar saja, di kontrakan DF yang berlokasi di Desa Kasugengan Lor, Kecamatan Depok kerap kali didatangi orang-orang yang diduga hendak membeli obat.

Polisi langsung melakukan penggerebekan. RD tidak berkutik. Polisi lalu menggeledah kamar DF yang tinggal bersama dengan RD.

“RD diamankan tanpa perlawanan di kontrakan Desa Kasugengan Lor, Minggu lalu. Ditemukan 979 butir obat jenis trihexyphenidhyl yang tersimpan di kardus yang dibungkus plastik kresek warna hitam di lemari,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman melalui Kasat Narkoba AKP Danu Raditya Atmaja, Kamis (18/11).

Selain obat jenis trihexyphenidhyl, polisi juga menyita uang hasil penjualan sebesar Rp 80.000, dan ponsel merek Vivo yang digunakan tersangka RD untuk transaksi.

Dari keterangan tersangka, barang tersebut adalah miliknya yang akan dijual.

Danu juga mengatakan barang tersebut didapatkan dengan cara membeli kepada seseorang berinisial WM berlokasi di Jakarta. Cara membelinya melalui online.

“Pengakuan barang didapat dari pria berinisial WM alamat Jakarta. Pembelian melalui toko online. Setelah tersangka membayar dengan cara transfer, barang tersebut dikirim melalui jasa pengiriman paket. Pria berinisial WM masih dalam pencarian orang (DPO),” katanya.

Akibat dari perbuatannya, RD mendekam di balik jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan pasal 196 jo pasal 197 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. (cep/radarcirebon)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler