jpnn.com, JAKARTA - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengimbau masyarakat mematuhi anjuran pemerintah terkait peniadaan malam takbiran keliling menjelang perayaan Idulfitri 2021.
Peniadaan takbiran itu berdasar surat imbauan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 5 tahun 2021 tentang Pengendalian Aktivitas Masyarakat Dalam Pencegahan Penyebaran Covid-19 pada masa Libur Idulfitri 1442 H.
BACA JUGA: Suami Bunuh Diri dengan Cara Sadis Usai Tusuk Istri, Motifnya Terungkap, Ternyata
"Masyarakat diharapkan untuk tidak merayakan malam takbir secara berkrumun di jalan raya," kata Fadil di Lapangan Presisi Polda Metro Jaya, Rabu (12/5).
Mantan Kapolda Jawa Timur itu meminta masyarakat melaksanakan takbiran di rumah saja dengan menggunakan fasilitas virtual.
BACA JUGA: Calon Pengantin Ini Ditemukan Tewas Bersama Adik Sepupu, Kondisi Mengenaskan
Takbiran tersebut hanya diperbolehkan dilaksanakan di masjid dengan kapasitas 10 persen tetapi tetap menerapkan protokol kesehatan.
"Kapasitas 10 persen di masjid dari total dengan protokol kesehatan yang ketat," ujar Fadil.
BACA JUGA: Irjen Fadil Beber 2 Jurus Ampuh Mencegah Takbiran Keliling Malam Ini
Dia menegaskan, masyarakat yang nekat menggelar takbiran keliling akan diimbau secara persuasif dan diminta pulang ke rumah masing-masing.
"Kami akan imbau secara persuasif akan diminta pulang ke rumah masing-masing," kata Fadil.
Adapun personel gabungan yang dikerahkan mengantisipasi adanya kegiatan takbiran keliling sebanyak 1024 personel.
BACA JUGA: Enam Orang Tinggal Satu Atap, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Lihat
Ribuan personel itu tersebar di sejumlah ruas jalan ibukota dan pusat perekonomian. (cr3/jpnn)
Redaktur & Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama