jpnn.com, PEKANBARU - Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau mengingatkan masyarakat jangan mengunggah konten hoaks terkait pemilu karena ada sanksi pidana berupa penjara menanti.
Memasuki jadwal kampanye yang dimulai hari ini Selasa (21/11), Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Riau Kompol Fajri mewanti-wanti masyarakat berhati-hati jika menyebar konten terkait dengan Pemilihan Umum (Pemilu).
BACA JUGA: Ganjar Kunjungi Uskup Agung Merauke, Langsung Akrab, Berdiskusi Bahas Pemilu & Papua
“Jika terindikasi menyebar hoaks atau berita bohong, pelaku akan diciduk oleh tim Subdit V Siber Reskrimsus Polda Riau,” kata Fajri saat dikonfirmasi JPNN.com
Kompol Fajri memastikan pihaknya akan rutin melakukan patroli siber di dunia maya.
BACA JUGA: Terus Meroket, Sebegini Harga TBS Sawit di Riau Sepekan ke Depan
Hal itu untuk mengantisipasi agar tidak terjadi penyebaran konten-konten hoaks yang dapat berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan.
“Kami sedang melaksanakan Operasi Mantap Brata. Di mana dari tim Siber juga melaksanakan operasi tersebut sebagai Satgas Siber," jelasnya.
BACA JUGA: Dilantik Jadi Gubernur Riau, Edy Natar Nasution Sampaikan Janji Begini
Berkaitan dengan Pemilu, Subdit V Ditreskrimsus Polda Riau berperan melaksanakan patroli terhadap akun-akun media sosial yang berkaitan dengan kampanye atau pemilihan capres cawapres.
Patrili itu untuk memonitor konten-konten yang berkaitan dengan hoaks atau berita bohong seputar Pemilu 2024.
"Ini bisa dijerat pidana, UU ITE Pasal 45 ancaman hukuman 6 tahun penjara," tegas Fajri.
Sejauh ini berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan, belum ada ditemukan pelanggaran atau tindak pidana. Begitupun terkait laporan, juga belum ada diterima," ujarnya.
Fajri mengimbau kepada masyarakat supaya bijak dalam menggunakan media sosial.
"Jangan cepat untuk menyebarkan tanpa disaring terlebih dahulu. Tetap harus ada dianalisa, apakah itu berita benar atau bohong," kata Fajri. (mcr36/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Rizki Ganda Marito