Masyarakat Diminta Lapor Jika Ada Penyalahgunaan NIK

Rabu, 04 September 2024 – 12:44 WIB
Masyarakat diimbau untuk melapor jika ada penyalahgunaan NIK agar tidak diperjualbelikan di internet. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Penggunaan data pribadi tanpa izin yang masih terjadi dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih dari pemerintah dan juga pihak terkait lainnya.

Hal ini seperti yang terjadi dalam peristiwa penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) tanpa izin untuk mengaktifkan nomor perdana.

BACA JUGA: Nduk Nik Desak Pemkab Banyuwangi Segera Tangani Konflik Agraria Desa Pakel

Masalah ini juga tidak bisa serta merta ditimpakan kesalahannya kepada operator. Pasalnya, masalah kebocoran data pribadi di Indonesia sudah sering terjadi, bahkan diperjualbelikan di internet.

"Dugaan saya, aksi ini menggunakan data kependudukan yang sudah bocor yang tinggal dibeli dan dicopas dari internet. Data kependudukan Indonesia kan sudah bocor dan dijual bebas di darkweb," kata Alfons Tanujaya, ketua Komtap Cyber Security Awareness Asosiasi Pengusaha TIK Nasional (APTIKNAS) yang juga Pakar Keamanan Siber Vaksincom, Rabu (4/9). 

BACA JUGA: ForU.AI: Inovasi Teknologi untuk Pengguna Memonetisasi Data Pribadi

Alfons menilai, diperlukan langkah antisipasi dari pemerintah agar data yang telah bocor tidak disalahgunakan.

Salah satu cara dengan membuat metode khusus agar masyarakat dapat mendeteksi penyalahgunaan data mereka, sehingga dapat langsung dilaporkan ke operator agar ditindaklanjuti.

BACA JUGA: Pelaku Pencurian Data Kependudukan Ambil dari BPJS dan KPU

"Jika ada penyalahgunaan NIK, maka masyarakat pemilik NIK diberikan jalur untuk melaporkan hal ini dan operator wajib menonaktifkan pendaftaran kartu SIM tersebut dan kalau perlu ditindaklanjuti dengan titndakan serius kepada pihak yang menyalahgunakan NIK ini," jelasnya.

Masyarakat juga sebaiknya proaktif dengan meminta operator untuk menonaktifkan kartu jika datanya digunakan tanpa seizin mereka.

"Kalau digunakan tanpa izinnya mereka berhak untuk meminta penonaktifan kartu tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Bogor Kota berhasil menangkap dua terduga pelaku pencurian data pribadi. Mereka disinyalir menggunakan 3.000 data pribadi milik masyarakat untuk memenuhi target penjualan.

Para pelaku menggunakan NIK curian yang tersedia di  aplikasi 'HANDSOME'. Aplikasi ini, menyediakan NIK dan data kependudukan secara acak. (esy/jpnn)


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler