Masyarakat Diminta Mewaspadai Penawaran Investasi Bodong di Masa Pandemi

Selasa, 16 Juni 2020 – 19:55 WIB
Praktisi hukum Aldo Joe. Foto: dok pribadi for JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Di tengah gejala ekonomi yang kian tidak menentu imbas wabah virus corona, begitu banyak penawaran investasi bermunculan. Masyarakat diharapkan mewaspadai investasi bodong atau money game yang menawarkan keuntungan berlipat dan tidak wajar.

Praktisi hukum Aldo Joe menyebutkan investasi bodong umumnya disamarkan dalam sejumlah modus. Namun, dalam mengidentifikasi praktek investasi bodong, dijelaskannya terdapat sejumlah ciri-ciri yang harus diwaspadai oleh masyarakat sebelum berinvestasi.

BACA JUGA: Mayoritas Investor Optimistis Perusahaan Ini Dapat Mengembalikan Investasi Mereka

"Merebaknya penawaran investasi, terutama dari negara asing seringkali memanfaatkan situasi ekonomi bangsa yang tidak menentu. di antaranya diiming-imingi keuntungan yang tidak wajar, hal ini yang harus diwaspadai," ungkap Aldo Joe dihubungi pada Sabtu (18/4).

Beberapa hal ciri-ciri investasi bodong antara lain :

BACA JUGA: Di Tengah Pandemi, Tiongkok Datang Menawarkan Investasi

1. Meyakinkan calon investor dengan menyampaikan investasi dijamin oleh pihak ketiga, sehingga dana yang ditanamkan terjamin keamanannya.

"Awalnya meyakinkan karena dijamin oleh pihak ketiga, padahal pihak ketiga yang disebutkan tidak jelas kebenarannya," ungkap Aldo Joe.

BACA JUGA: Simak nih, Sandiaga Uno Beberkan Peluang Investasi di Balik Pandemi

2. Pencairan dana dikunci dalam periode tertentu. Namun dalam perkembangannya, investasi bodong kini dapat dicairkan kapan pun sesuai dengan perjanjian.

"Dahulu pencairan money game di-lock (kunci) beberapa bulan hingga setahun, tetapi seiring persaingan pasar dunia gelap ini, money game kini dapat dicairkan kapanpun," ungkap Aldo Joe.

"Namun ingat, money game yang bisa dicairkan kapan pun juga bisa tutup kapan pun yang mereka inginkan," tambahnya.

3. Disimpan lewat pihak ketiga. Langkah ini untuk menyamarkan aksi mereka dari tanggung jawab pidana maupun perdata.

"Umumnya ditransfer ke pihak ketiga yang mengaku money changer, padahal merupakan komplotan pelaku yang sama," jelas Aldo Joe.

4. Iming-iming keuntungan yang besar dibandingkan lembaga investasi terdaftar dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keuntungan investasi yang ditawarkan umumnya berkisar 10 persen hingga 50 persen per bulan.

5. Komisi referal tidak wajar. Umumnya investasi bodong menjanjikan komisi tambahan apabila anggota dapat mengajak investor baru untuk menanamkan modal. Besaran komisi referal tersebut berkisar 1 persen hingga 30 persen yang dibagikan secara rutin setiap bulannya.

6. Money Game diyakinkan memiliki sistem bisnis yang jelas layaknya saham, forex, emas, dan mata uang digital. Padahal, sistem bisnis yang dipaparkan adalah rekayasa.

"Semuanya bodong, karena seringkali masyarakat awam tidak memiliki pengetahuan terkait bisnis tersebut," jelas Aldo Joe.

7. Skema piramida. Sistem berupa pendanaan bagi anggota baru untuk membiayai anggota lama. Sehingga apabila tidak ada anggota baru yang bergabung, maka perusahaan tidak dapat membiayai anggota yang lama dan berujung pada penutupan perusahaan.

8. Leader memamerkan kesuksesan. Mirip dengan Multi Level Marketing (MLM), dalam investasi bodong memiliki leader dan downline dalam prakteknya.

Guna meyakinkan anggota baru, leader menunjukkan kesuksesan lewat bisnis yang ditawarkannya, sehingga imej perusahaan sangat baik dan unggul dibandingkan perusahaan investasi resmi.

9. Tidak terdaftar OJK. Dalam prakteknya, perusahaan investasi bodong tidak terdaftar OJK.

Padahal setiap perusahaan yang melakukan perdagangan komoditi berjangka di Indonesia, termasuk trading forex, kripto, dan emas berjangka harus terdaftar OJK, sehingga dalam pengawasan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (BAPPEBTI).

10. Akses website perusahaan wajib menggunakan VPN (aplikasi untuk merekayasa IP address). Akses tersebut disamapaikan karena sejumlah alasan, seperti perbaikan server atau peningkatan, padahal nyatanya website telah diblokir OJK maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia.

11. Konversi mata uang digital. Tidak hanya meyakinkan anggota dengan adanya pihak ketiga, pelaku investasi bodong meyakinkan dana akan dikonversi menjadi mata uang digital apabila terjadi resesi.

"Mata uang digital ini sebenarnya hanya dibuat-buat, tidak memiliki nilai dan membuat anggota semakin dalam menderita kerugian," ungkap Aldo Joe.

12. Keuntungan bagi anggota aktif. Pelaku investasi bodong meyakinkan anggota baru untuk aktif merekrut anggota lainnya. Alasannya keuntungan hanya akan didapatkan bagi anggota aktif.

13. Gelar seminar mewah dan memberikan hadiah. Guna meyakinkan anggota, pelaku investasi bodong menggelar seminar mewah serta memberikan hadiah.

Hadiah dapat berupa paket perjalanan ke luar negeri hingga mobil mewah bagi para anggota yang sukses merekrut downline atau bawahan dalam target tertentu.

"Tujuannya untuk meyakinkan perusahaan yang dimaksud merupakan perusahaan sukses, bukan perusahaan kaleng-kaleng," ungkap Aldo Joe.

15. Cek maupun giro kosong. Guna memperoleh kepercayaan anggota, pelaku menunjukkan cek maupun giro perusahaan. Padahal cek maupun giro tersebut bodong, sama seperti perusahaan tersebut.

16. Undang artis hingga penegak hukum. Dalam meyakinkan para anggotanya, pelaku investasi bodong umumnya memanfaatkan sejumlah artis, orang termasyur bahkan para penegak hukum.

"Bahkan lebih parahnya, para artis dan penegak hukum itu juga menjadi korban atas penipuan pelaku investasi bodong," ungkap Aldo Joe.

17. Gunakan bahasa dan istilah bisnis yang tidak umum. Langkah tersebut guna meyakinkan anggota menilai leader memiliki keahlian di bidangnya.

Play Victim

Tidak hanya modus dan rekayasa yang dibangun dalam meyakinkan para korban, para pelaku diungkapkan Aldo Joe kerap berperan sebagai play victim dalam aksi kejahatan tersebut.

Pelaku katanya seolah turut menjadi korban dan mengalami kerugian serupa dengan para anggota lainnya apabila perusahaan investasi bodong terkuak atau bermasalah.

"Biasanya para pelaku atau leader beralibi merupakan korban, dan para pelaku berusaha meyakinkan dengan bukti transfer kalau mereka ikut merugi. Alasannya agar para korban tidak menuntut mereka," papar Aldo Joe.

Tidak hanya sebatas itu, pelaku katanya akan menyalahkan perusahaan dan menjadikan perusahaan sebagai 'kambing hitam'.

Padahal perusahaan tersebut diketahui merupakan hasil kerjasama pelaku dengan rekannya yang diketahui berasal dari negara asing.

"Pada umumnya, rekannya warga negara asing dijadikan pelaku utama oleh pelaku, sehingga para korban dibuat seakan-akan mengejar hantu yang tidak jelas keberadaannya," jelas Aldo Joe.

Namun, tidak terhenti dari terkuaknya kasus, pelaku diungkapkan Aldo Joe juga kerap kali menawarkan kembali investasi bodong dengan perusahaan yang lain.

Pelaku kembali mengiming-imingi korban dapat mengembalikan modal mereka yang hilang pada perusahaan investasi bodong pertama.

"Dengan kedok usaha bisnis yang berbeda, pelaku menawarkan kembali para korban untuk kembali berinvestasi dan melupakan investasi yang gagal sebelumnya. Tetapi pada akhirnya, korban akan semakin terpuruk," ungkap Aldo.

Dana investasi yang terkumpul tersebut diungkapkan Aldo Joe akan diputar kembali untuk menjalankan bisnis serupa.

Dana tersebut umumnya digunakan untuk membayar teknisi dan membangun website serta promosi perusahaan guna meyakinkan anggota baru.

"Klien saya pernah diberi tahu, untuk membuka money game tersebut diperlukan modal awal 10 miliar, dengan keuntungan ratusan milyar, dana ini akan diputar terus dengan skema piramida yang sama," jelas Aldo Joe.

Tindak pidana penipuan lewat modus investasi bodong dijelaskan Aldo Joe dapat dijerat pasal pidana berlapis hingga Undang-undang khusus lainnya.

Terkait hal tersebut, dirinya berharap lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, peradilan serta OJK dapat bersinergi dalam memberantas investasi bodong.

"Perbuatan kejahatan ini merugikan masyarakat luas serta dapat dikategorikan kejahatan 'white collar crime' (pelaku kejahatan yang berasal dari kelas sosial ekonomi tinggi)," jelas Aldo Joe.

"Di Indonesia sendiri, invesatsi bodong telah merugikan masyarakat hingga trilyunan rupiah, tetapi tidak ditindak tegas oleh para penegak hukum," tambahnya.

Merujuk hal tersbeut, Aldo Joe meminta agar penegak hukum dapat memprioritaskan kasus investasi bodong di Indonesia.

Sebab pelaku utama dalam aksi kejahatan tersebut bukanlah merupakan warga negara asing seperti yang disampaikan oleh pelaku.

Pelaku utama lanjutnya, melainkan warga negara indonesia sendiri yang menawarkan, memperdagangkan produk maupun jasa yang tidak memiliki legalitas dan tidak beritikad baik.

"Penegakan hukum harus dilakukan dengan sanksi seberat-beratnya kepada para pelaku agar kejahatan serupa tidak kembali terulang," tegas Aldo Joe.

"Saya yakin, lewat penegakan hukum yang tegas akan dapat memberantas pelaku investasi bodong di Indonesia," tutupnya. (dil/jpnn)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler