jpnn.com - JAKARTA - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (DPDTT) Marwan Jafar mengajak masyarakat berpartisipasi aktif mengawal dana desa tahap pertama sebesar Rp 8,28 triliun yang telah ditransfer ke pemerintah daerah agar benar-benar bisa digunakan tepat sasaran.
Masyarakat menurut Marwan perlu ikut mengawasi penggunaan dana desa yang dilakukan oleh Kepala Desa sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), karena dana desa harus diprioritaskan pada beberapa program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat.
BACA JUGA: Tedjo Didepak, Ini Reaksi Surya Paloh
“Di antaranya untuk mendanai pelaksanaan kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa yang diatur dan diurus oleh desa. Dana desa juga diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa,” ujar Marwan, Rabu (12/8).
Selain itu, penggunaan dana desa kata Marwan, juga tertuang dalam prioritas belanja desa yang disepakati dalam musyawarah desa. Karena itu pemetaan prioritas penggunaan dana desa harus menjadi acuan yang dilaksanakan Kepala Desa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri DPDTT Nomor 5 Tahun 2015 tentang prioritas penggunaan dana desa.
BACA JUGA: Kejagung Periksa Gubernur Gatot Tinggal Menunggu Waktu Saja
"Dalam Pasal 5 Permendesa Nomor 5 sudah disebutkan, penggunaan dana desa digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dalam meningkatkan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan," ujarnya.
Penanggulangan kemiskinan yang dimaksud, bisa melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi lokal dan pengembangan sumber daya alam serta lingkungan secara berkelanjutan.
BACA JUGA: Hiks.. Hiks.. Pak Gobel pun Menangis
"Jadi bentuknya bisa bermacam-macam. Bisa digunakan untuk pengembangan pos kesehatan desa, membangun sarana untuk mendukung kedaulatan pangan dan energi, bisa juga untuk pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, dan pemeliharaan lumbung desa, revitalisasi pasar dan pendirian dan pengembangan BUMDesa untuk pengembangan ekonomi," ujarnya.
Untuk memudahkan penataan laporan keuangan, Kementerian DPDTT kata Marwan, juga telah membuat Sistem Tata Kelola Keuangan Desa (SIMDA DESA), dengan melibatkan beberapa pihak terkait.
“Kami telah merancangnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan atau BPKP dan Kemendagri. Aplikasinya dirancang untuk mengelola dokumen penatausahaan, seperti bukti penerimaan, surat perintah membayar, setor pajak dan dokumen, serta laporan APBDes, buku kas umum, buku pajak, registrasi dan dokumen penatausahaan lain,” ujar Marwan. (gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menpora Dorong Mahasiswa Jadi Usahawan Muda ketimbang Abdi Negara
Redaktur : Tim Redaksi