Masyarakat Disiplin Patuhi Protokol Kesehatan Covid-19, Ekonomi Bisa Cepat Pulih

Senin, 14 September 2020 – 20:40 WIB
Ilustrasi warga memakai masker untuk mencegah penularan Covid-19. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pelaksanaan Operasi Yustisi yang dimulai serentak hari ini, Senin 14 September 2020, diharapkan bisa menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan demi menekan penyebaran virus Covid-19. 

Pasalnya, kedisiplinan tersebut akan mempercepat pemulihan kesehatan dan selanjutnya kebangkitan ekonomi nasional.

BACA JUGA: Tenang, Polisi Tetap Pakai Cara Humanis untuk Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan

Hal itu disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) dengan tema 'Operasi Yustisi Dorong Pemulihan Kesehatan dan Percepatan Kebangkitan Ekonomi.

Awi menjelaskan penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum. Mulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.

BACA JUGA: PSBB Jakarta Diperketat, Atiqah Hasiholan Turut Bantu UKM

"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," tuturnya.

Dalam penerapan sanksi Kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat.

BACA JUGA: Hari Pertama PSBB Total, Anak Buah Anies Baswedan Ancam Semua Tukang Ojek

Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya. Juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim.

Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial.

“Dalam operasi ini, polisi tetap mengedepankan upaya persuasif simpatik. Seperti saat melakukan sosialisasi dan menemukan masyarakat tanpa masker, maka polisi harus memberinya masker cadangan yang sudah disiapkan oleh setiap anggota polisi di lapangan,” jelas Awi.

Sementara, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang Indonesia (KADIN) bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat berharap pemerintah tegas dalam penerapan operasi yustisi, sehingga kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga. 

Para pelaku usaha memiliki komitmen dalam mendukung upaya pemerintah mengutamakan pemulihan kesehatan, bahkan sudah menerapkan protokol kesehatan di lokasi usaha masing-masing seperti yang dianjurkan pemerintah.

“Kami mengimbau kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi,” jelas Erik.

Erik juga menambahkan KADIN mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini. “Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali,” tegasnya.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler