JAKARTA - Tahun lalu Kementerian Agama (Kemenag) menerima segunung berkas permohonan percepatan berangkat haji dari masyarakat. Mulai tahun ini, kementerian yang dipimpin Suryadharma Ali itu menghimbau masyarakat tidak lagi menyerobot antrian haji melalui pengisian sisa kuota.
Himbauan itu muncul setelah keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 Tahun 2013 tentang Pengisian Sisa Kuota Haji Nasional. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, elemen masyarakat mulai dari politisi, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum jangan lagi merepoti Kemenag dengan urusan serobot-menyerobot itu.
Secara tegas Anggito menghimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintahan tidak menyampaikan usulan pengajuan porsi haji bagi mereka yang belum berhak dan belum waktunya berangkat. Dia mengatakan jika Kemenag akan berusaha konsisten menjalankan ketentuan ini. Anggito juga berharap masyarakat menghormati upaya perbaikan pengaturan sisa kuota haji yang diterapkan Kemenag.
"Pengisian sisa kuota nasional haji akan dilakukan berdasarkan nomor urutan pendaftaran haji," katanya saat penandatanganan pengangkutan udara jamaah haji Indonesia di Jakarta kemarin. Dalam penandatanganan ini dihadari Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Vice President Hajj and Umrah Saudi Arabian Airlines Abdulrahman Sa"ad Hajar, serta Maktour, selaku salah satu biro perjalanan haji dan umrah.
Selain himbauan supaya masyarakat tidak saling serobot, Anggito juga mengatakan perubahan skema pengisian sisa kuota haji. Skema pertama adalah, pengisian sisa kuota haji nasional dilakukan dengan rincian diisi oleh usia lansia dan pendamping, kekurangan petugas, dan penambahan kuota provinsi.
Dia mengatakan jika penambahan kuota provinsi ini dibagikan langsung secara proporsional. "Setelah sisa kursi tidak terisi ketahuan, akan dibagikan ke provinsi," katanya. Pengaturan di provinsi ini akan dipasrahkan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag. Rambu-rambunya tetap ada, seperti masa tunggu jamaah, serta pertimbangan keadilan dan kekhususan daerah dengan prioritas calon jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
"Jadi perbedaan dengan tahun sebelumnya, PMA ini memberikan kewenangan kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan pengisian sisa kuota nasional," tandasnya. Dengan cara ini, pihak Kemenag bisa fokus menjalankan dan mengontrol pelayanan haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. (wan)
Himbauan itu muncul setelah keluarnya Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 34 Tahun 2013 tentang Pengisian Sisa Kuota Haji Nasional. Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag Anggito Abimanyu mengatakan, elemen masyarakat mulai dari politisi, pejabat pemerintah, dan masyarakat umum jangan lagi merepoti Kemenag dengan urusan serobot-menyerobot itu.
Secara tegas Anggito menghimbau masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan pemerintahan tidak menyampaikan usulan pengajuan porsi haji bagi mereka yang belum berhak dan belum waktunya berangkat. Dia mengatakan jika Kemenag akan berusaha konsisten menjalankan ketentuan ini. Anggito juga berharap masyarakat menghormati upaya perbaikan pengaturan sisa kuota haji yang diterapkan Kemenag.
"Pengisian sisa kuota nasional haji akan dilakukan berdasarkan nomor urutan pendaftaran haji," katanya saat penandatanganan pengangkutan udara jamaah haji Indonesia di Jakarta kemarin. Dalam penandatanganan ini dihadari Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar, Vice President Hajj and Umrah Saudi Arabian Airlines Abdulrahman Sa"ad Hajar, serta Maktour, selaku salah satu biro perjalanan haji dan umrah.
Selain himbauan supaya masyarakat tidak saling serobot, Anggito juga mengatakan perubahan skema pengisian sisa kuota haji. Skema pertama adalah, pengisian sisa kuota haji nasional dilakukan dengan rincian diisi oleh usia lansia dan pendamping, kekurangan petugas, dan penambahan kuota provinsi.
Dia mengatakan jika penambahan kuota provinsi ini dibagikan langsung secara proporsional. "Setelah sisa kursi tidak terisi ketahuan, akan dibagikan ke provinsi," katanya. Pengaturan di provinsi ini akan dipasrahkan ke Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag. Rambu-rambunya tetap ada, seperti masa tunggu jamaah, serta pertimbangan keadilan dan kekhususan daerah dengan prioritas calon jamaah yang belum pernah menunaikan ibadah haji.
"Jadi perbedaan dengan tahun sebelumnya, PMA ini memberikan kewenangan kepada Kanwil Kemenag Provinsi untuk melakukan pengisian sisa kuota nasional," tandasnya. Dengan cara ini, pihak Kemenag bisa fokus menjalankan dan mengontrol pelayanan haji baik di Indonesia maupun di Arab Saudi. (wan)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bantah Kemendagri Urus Pengadaan Card Reader E-KTP
Redaktur : Tim Redaksi