jpnn.com, PRABUMULIH - Ardi, 37, warga Jl M Yamin, Gg MSI, Kelurahan Muntang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih, Sumsel, harus berurusan dengan polisi.
Penyebabnya, Ardi yang tinggal di sebuah rumah kontrakan tersebut kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.
BACA JUGA: Sukriadi Ditemukan Tak Bernyawa di Penginapan, Rencana Pulang ke Jawa Timur pun Batal
Atas perbuatannya, dia pun harus mendekam di balik jeruji besi usai digerebek tim opsnal Silent Wolf Unit II, Satuan Narkoba Polres Prabumulih, Rabu (11/8) malam.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang resah kontrakan pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung melakukan penggerebekan di rumah kontrakan tersebut.
BACA JUGA: Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri
Diamankan barang bukti berupa tiga paket narkoba jenis sabu-sabu yang didapat dari bawah meja, dan dua paket lainnya disimpan dalam lemari di dalam dompet warna merah seberat 0,50 gram.
“Ya, seorang pelaku penyalahgunaan narkotika lagi kami amankan, setelah mendapatkan informasi masyarakat,” ujar Kasat Narkoba Polres Prabumulih AKP Yulia Farida didampingi KBO Ipda Rudi Hartono, Kamis (12/8).
BACA JUGA: Tak Ada yang Curiga Yanto akan Berbuat Nekat di Rumah
Dikatakannya, petugas melakukan penggerebekan dan meringkus tersangka yang kerab menjadikan rumah kontrakannya sebagai tempat transaksi narkoba.
“Kami terus lakukan pengembangan terhadap kasus ini,” akunya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika.
“Pelaku diancam hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun penjara,” tegasnya.
BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka
Di hadapan petugas, pelaku tak bisa berkutik. “Saya dapat barang itu dari kawan, Pak,” tukasnya. (chy/sumeks.co)
Redaktur & Reporter : Budi