Info Terkini dari Iptu Teguh Budiyanto Soal Kasus Bripka MN dan Istri Siri

Rabu, 11 Agustus 2021 – 23:39 WIB
Polres Mukomuko menangkap seorang oknum anggota Polri Bripka MN (40) bersama istri sirinya terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Dok.Antarabengkulu.com???????

jpnn.com, MUKOMUKO - Kasat Narkoba Polres Mukomuko Iptu Teguh Budiyanto menyatakan pihaknya segera melimpahkan berkas perkara oknum anggota Polri dan istri sirinya, Bripka MN, 40, dan SMD, 36, tersangka kasus narkoba ke kejaksaan setempat.

"Dalam waktu dekat ini pelimpahan tahap satu oknum anggota Polri dan istrinya ini ke kejaksaan negeri di sini," kata Iptu Teguh Budiyanto, di Mukomuko, Rabu (11/8).

BACA JUGA: Tak Ada yang Curiga Yanto akan Berbuat Nekat di Rumah

Ia mengatakan hal itu terkait perkembangan kasus penangkapan seorang anggota Polri berpangkat Bripka MN terkait penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu.

Oknum anggota Polri ini ditangkap bersama dengan seorang perempuan yang berinisial SMD (36), pekerjaan ibu rumah tangga yang diduga sebagai istri dari hasil nikah siri oknum anggota Polri tersebut.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat dengan Tidak Hormat, Ini Sederet Kesalahannya, Kapolres Bilang Begini

Pihaknya akan mengirimkan berkas tahap satu kedua tersangka ini, kemudian jaksa penuntut umum (JPU) yang akan meneliti kelengkapan berkas pelimpahan tahap satu.

"Kami akan menyerahkan ke JPU kemudian diperiksa JPU, kalau belum lengkap berkas tersebut dikembalikan untuk dilengkapi," ujarnya pula.

BACA JUGA: Bripka ES Dipecat Secara Tidak Hormat, AKBP Heru Beri Tanda Silang pada Fotonya

Terkait dengan statusnya sebagai anggota Polri, ia mengatakan, pihak provost yang akan memberikan hukuman terhadap oknum anggota Polri tersebut.

Kronologis kejadian berawal saat personel gabungan Polres Mukomuko yang dipimpin oleh Kapolres Mukomuko melakukan penyelidikan di Kecamatan Air Manjuto terkait adanya transaksi narkoba.

Ia mengatakan, sekitar pukul 18.30 WIB dilakukan penangkapan terhadap satu laki-laki dan satu perempuan yang akan melakukan transaksi narkoba.

Kemudian dilakukan penggeledahan rumah milik pelaku di Perumahan Bumi Asri Mukomuko di Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dan ditemukan dua paket sedang narkotika yang diduga jenis sabu-sabu.

Barang terlarang tersebut dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning.

Sedangkan modus operandi, pelaku menyimpan, menguasai barang narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik klip bening, yang dibungkus kembali menggunakan kertas struk BRI yang dimasukkan ke dalam kotak bedak merek DD Cream warna kuning di dalam rumah pelaku

Tindakan dua pelaku ini melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun.

BACA JUGA: Mbak Farida Setiap Hari Buka Warung Sayur, Ternyata Cuma Kedok Belaka

Anggota Satuan Narkoba Polres setempat juga menangkap pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja, yakni WG, 19, warga Kelurahan Koto Jaya, Kecamatan Kota Mukomuko, dan pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu, yakni AEP, 29, warga Sumatera Barat.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler