jpnn.com, JAKARTA - Jumlah motor listrik di Indonesia terus meningkat dan akan menjadi negara dengan populasi kendaraan tersebut terbanyak ketiga di dunia.
Sayangnya tak semua motor listrik yang dijual memiliki STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan BPKB (Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor), sehingga masih harus diurus legalitasnya agar sah mengaspal di jalanan umum.
BACA JUGA: Ini 10 Merek Motor Listrik dengan TKDN tertinggi
Apalagi produksi motor listrik di Indonesia terus mengalami peningkatan yang sangat drastis.
Guna menghindari hal itu, konsumen harus jeli. Sebagai referensi salah satunya bisa mengecek dulu nilai jual motor listrik yang akan dibeli baik melalui platform digital atau datang showroom.
BACA JUGA: Kabar Baik Buat Pengguna Sepeda Motor Listrik, Mengecas di Rumah Murah Banget
Selain itu, konsumen dianjurkan bisa mencari referensi motor listrik yang memiliki Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT), dan menjamin tipe kendaraan yang akan dibeli sudah melalui uji teknis, dan spesifikasinya menjamin keselamatan pengguna maupun layak jalan.
PT The Agung Pamungkas alias Tangkas sebagai produsen motor listrik Tangkas disebut memiliki STNK dan plat nomor di Indonesia.
BACA JUGA: AHM Mengumumkan Harga Motor Listrik Honda ICON e dan CUV e, Jangan Kaget
Berikut tipe motor listrik Tangkas yang memiliki STNK:
1. Tangkas Type X7 New.
2. Tangkas Type V8 Max.
3. Tangkas Type V8 New.
4. Tangkas Type P6 Pro.
5. Tangkas Type E6 Box.
CEO dan Founder Tangkas Motor listrik Agung Pamungkas alias Don Papank menyebut bahwa semua tipe motor listrik Tangkas sudah bisa ber-STNK.
"Dan ini langka, karena banyak merek motor listrik yang belum ber-STNK," kata Don Papank.
Selain Tangkas motor listrik, berikut beberapa merek motor listrik yang sudah memiliki STNK di Indonesia:
1. United E-Motor T-1800.
2. United E-Motor TX-1800.
3. United E-Motor TX-3000.
4. Selis Neo Scootic. (tan/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bocor Desain Motor Listrik Pertama MAKA Motors, Bisa Dipesan Mulai Tahun Depan
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga