jpnn.com, JAKARTA - Masyarakat sipil yang bergabung dalam Gerakan untuk Pemilu Damai dan Konstitusional (GPDK) menyerukan agar dua pasangan calon presiden maupun tim kampanye masing-masing merujuk kepada hasil pemilu yang ditetapkan KPU, sebagai dasar dalam menentukan sikap terhadap hasil pemilu.
GPDK juga mengajak dua kubu yang ada menghargai mekanisme hukum yang telah tersedia dalam konstitusi dan Undang-Undang Pemilu.
BACA JUGA: Hendropriyono Yakin Prabowo Cs Bakal Ngacir Sebelum 22 Mei
"Jika menemukan dugaan pelanggaran agar melaporkan ke Bawaslu atau ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Apabila tidak menerima hasil pemilu, dapat menempuh jalur sengketa ke MK dengan mengajukan bukti-bukti dugaan pelanggaran yang selama ini terwacanakan," ujar Koordintor Komite Pemilih Indonesia (Tepi) Jeirry Sumampow membacakan pernyataan sikap GPDK di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (19/5).
GPDK secara khusus mengajak semua pihak menunjukkan kedewasaan dalam berdemokrasi, menghargai konstitusi, menciptakan suasana kondusif menjelang dan setelah penetapan hasil pemilu, dengan tidak melakukan provokasi, ancaman kekerasan dan seruan yang mengarah pada tindakan-tindakan yang inkonstitusional.
BACA JUGA: Saran Tridianto buat Demokrat Jika Mau Tinggalkan Prabowo demi Ikut Jokowi
"KPU agar menyelesaikan proses rekapitulasi nasional sesuai jadwal yakni, 22 Mei 2019 dengan mengedepankan prinsip taat aturan, independensi transparansi proses dan hasil serta akurasi data hasil rekapitulasi," ujar Hadar Nafis Gumay dari Network for Democracy and Electoral Integrity (Netgrit).
KPU juga diminta memperbaiki mekanisme validasi input data pada Sistem Informasi Penghitungan Suara (Situng), sesuai keputusan Bawaslu tentang pelanggaran administrasi KPU. Tujuannya, agar data yang terpublikasi kepada publik melalui Situng KPU, memiliki validitas dengan tingkat akurasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
BACA JUGA: People Power Riuh di Medsos, Landai di Lapangan
"Kami berharap Bawaslu dapat mengoptimalkan pengawasan pada tahapan rekapitulasi nasional, mengedepankan prinsip taat hukum, independen dan spirit penegakan hukum pemilu dalam memproses dugaan pelanggaran pemilu," ucap Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera.
GPDK kemudian mengajak seluruh lapisan masyarakat bersama-sama mengawal proses tahapan pemilu, mengedepankan sikap hati-hati dalam menerima informasi, tidak mudah terprovokasi oleh politik adu domba, tidak terpancing melakukan tindakan kekerasan dan langkah-langhah inkonstitusional.
Selain itu, mendukung aparat keamanan bekerja optimal menjaga kondusivitas keamanan pelaksanaan tahapan pemilu dan memberi rasa aman untuk semua.
Seruan aman dikemukakan sebagai upaya masyarakat sipil mendorong terwujudnya pemilu damai dan konstitusional, setelah sebelumnya mengemuka wacana people power, aksi-aksi protes agar KPU dan Bawaslu mendiskualifikasi salah satu pasangan calon dan merebaknya wacana kekerasan.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Hendropriyono Banggakan Kebrutalan Pasukan Anjingnya, Ngeri Banget
Redaktur & Reporter : Ken Girsang