Masyarakat Sipil Tak Butuh RUU Kamnas

Selasa, 04 Desember 2012 – 23:58 WIB
JAKARTA – Direktur Program Imparsial Al Araf kembali mengingatkan tentang perlunya mewaspadai Rancangan Undang-undang Keamanan Nasional (RUU Kamnas) yang diklaim pemerintah untuk menciptakan keamanan nasional. Al Araf yang juga menjadi juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Reformasi Sektor Keamanan (KMSRSK) itu menilai RUU Kamnas tidak berlaku bagi masyarakat sipil.

“Pertanyaannya dengan RUU Kamnas itu amannya untuk siapa? Aman untuk rakyat atau aman untuk elite dan rezim penguasa? Padahal aman yang rakyat butuhkan adalah aman untuk keseluruhan. Tapi, persoalannya RUU Kamnas aman hanya untuk rezim,” kata Al Araf dalam diskusi bertema ’RUU Kamnas dan Implikasinya terhadap Proses Demokratisasi di Indonesia’ di Universitas Paramadina Jakarta, Selasa (4/12).
     
Menurutnya, RUU Kamnas hanya untuk mengamankan sekelompok penguasa dan turunan rezimnya melalui kekuatan militer dan intelijen sebagai pencegahan dini. Bahkan ia menganggap RUU Kamnas akan membawa negara ini ke dalam sebuah persilangan antara demokrasi dengan otoritarianisme.

"Yang jelas,  otoritarianisme tidak akan memberi ruang untuk berekpresi dan menutup ruang kebebasan berkeyakinan.  Bahkan mengancam HAM Macam jaman orde baru, gelar diskusi politik saja ditangkap,” tegasnya.

Ia mencontohkan pasal 17 RUU Kamnas yang menyebut tentang ancaman potensial bagi keamanan nasional. Ketidakjelasan definisi ancaman potensial bisa disalahgunakan untuk memberangus kelompok-kelompok yang kritis kepada penguasa,

”Nah, pada pasal 17 ayat 4 RUU Kamnas disebutkan kalau ketentuan mengenai bentuk ancaman bersifat potensial dan aktual diatur dengan peraturan Presiden RI. Artinya, semua masalah ancaman keamanan nasional ditentukan presiden. Ini yang saya maksud keamanan demi kepentingan rezim penguasa," bebernya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler