"(Untuk putusan praperadilan) tidak tersedia upaya banding," kata Humas PN Jakarta Selatan, M Samiadji, saat dihubungi wartawan Selasa (4/12). Pernyataan Samiadji itu terkait rencana Kejaksaan Agung yang akan mengajukkan banding atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan para tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Samiadji menegaskan, jika praperadilan bisa dilawan dengan banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali, maka artinya prinsip persidangan cepat sudah tak ada lagi.
Sebelumnya Kejaksaan Agung akan mengajukan banding atas putusan praperadilan tersangka korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fattah. Hakim tunggal Suko Harsono menyebut penetapan tersangka Bachtiar tak sah, karena kejaksaan tak bisa menunjukan bukti cukup yang mendasari penetapan tersangka tersebut.
Atas dasar itu, dalam persidangan pekan lalu, Suko memerintahkan jaksa untuk membebaskan Bachtiar sekaligus mencabut status tersangkanya.
Namun Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut banding diajukan dengan alasan putusan Suko tak masuk lingkup praperadilan yang tercantum dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP. "Mestinya hanya memeriksa dan mengadili tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan (SP3), atau sah tidaknya penghentian penuntutan," jelas Darmono.
Menurut dia, jika hakim sudah memutus suatu perkara praperadilan di luar aturan tersebut, apalagi masuk materi pembuktian maka hakim telah melakukan kekeliruan dan melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.
Sementara larangan banding untuk perkara yang dipraperadilankan diputus MK pada 1 Mei 2012 lalu. Disebutkan praperadilan adalah acara sidang cepat, sehingga seharusnya tidak dapat dimohonkan pemeriksaan banding (baik oleh pemohon atau termohon). MK menilai Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Mudah Dikooptasi Asing
Redaktur : Tim Redaksi