PN Jaksel Ingatkan Jaksa Tak Banding

Terkait Putusan Praperadilan Kasus Korupsi Bioremediasi di Chevron

Selasa, 04 Desember 2012 – 23:23 WIB
JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memastikan upaya hukum banding tak bisa lagi diterapkan dalam putusan praperadilan. Sebab, praperadilan pada prinsipnya  merupakan sidang cepat. Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

"(Untuk putusan praperadilan) tidak tersedia upaya banding," kata Humas PN Jakarta Selatan, M Samiadji, saat dihubungi wartawan Selasa (4/12). Pernyataan Samiadji itu terkait rencana Kejaksaan Agung yang akan mengajukkan banding atas putusan praperadilan yang memenangkan gugatan para tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).

Samiadji menegaskan, jika praperadilan bisa dilawan dengan banding, kasasi bahkan hingga peninjauan kembali, maka artinya prinsip persidangan cepat sudah tak ada lagi.

Sebelumnya Kejaksaan Agung akan  mengajukan banding atas putusan praperadilan tersangka korupsi proyek bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Bachtiar Abdul Fattah. Hakim tunggal Suko Harsono menyebut penetapan tersangka Bachtiar tak sah, karena kejaksaan tak bisa menunjukan bukti cukup yang mendasari penetapan tersangka tersebut.

Atas dasar itu, dalam persidangan pekan lalu, Suko memerintahkan jaksa untuk membebaskan Bachtiar sekaligus mencabut status tersangkanya.

Namun Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut banding diajukan dengan alasan putusan Suko tak masuk lingkup praperadilan yang tercantum dalam Pasal 83 ayat 1 KUHAP.  "Mestinya hanya memeriksa dan mengadili tentang sah tidaknya penangkapan atau penahanan, sah tidaknya penghentian penyidikan (SP3), atau sah tidaknya penghentian penuntutan," jelas  Darmono.

Menurut dia, jika hakim sudah memutus suatu perkara praperadilan di luar aturan tersebut, apalagi masuk materi pembuktian maka hakim telah melakukan kekeliruan dan  melampaui batas kewenangan yang dimilikinya.

Sementara larangan banding untuk perkara yang dipraperadilankan diputus MK pada 1 Mei 2012 lalu. Disebutkan praperadilan adalah acara sidang cepat, sehingga seharusnya tidak dapat  dimohonkan pemeriksaan banding (baik oleh pemohon atau termohon). MK menilai Pasal 83 ayat (2) KUHAP bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 karena  tidak mempersamakan kedudukan warga negara di dalam hukum dan pemerintahan serta tidak memberikan kepastian hukum yang adil. (pra/jpnn)
       

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Dinilai Mudah Dikooptasi Asing

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler