jpnn.com - JAKARTA - Tenggat waktu yang diberikan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) akan segera berakhir, Kamis (1/8) besok. Tahapan selanjutnya adalah masa perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai dari 2-15 Agustus mendatang.
Nah pada 16 Agustus, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa akan menetapkan DPSHP. "Petugas kami di tingkat PPS akan segera melakukan perbaikan terhadap DPS yang sudah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Sambil memperbaiki DPS, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan dirinya ke PPS jika belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta Rabu (31/7).
BACA JUGA: KPK Tak Butuh Kejutan Hasil Audit Hambalang
Selain itu, kata Ferry, KPU pusat juga memberi tenggat waktu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengunggah DPS dalam format excel ke sistem informasi data pemilih (Sidalih) paling lambat 31 Juli 2013.
“Kalau KPU tidak mampu mengunggah DPS dalam format excel ke Sidalih karena keterbatasan jaringan internet, maka proses pengunggahannya dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tetangga terdekat,” ujarnya.
BACA JUGA: Denny Samakan Sidak Lapas Seperti Blusukan Jokowi
Ferry pun meminta KPU Provinsi melakukan fasilitasi dan pengendalian terhadap KPU Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah DPS ke sidalih atau daerah yang memiliki keterbatasan jaringan internet.
“Harus ada kerjasama antar KPU Kabupaten/Kota di bawah koordinasi KPU Provinsi sehingga pengunggahan data dari setiap provinsi tepat waktu,” ujarnya. (gir/jpnn)
BACA JUGA: Ahok Welcome, Busyro Memuji
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diatur, Atribut Kampanye Bikin Kotor
Redaktur : Tim Redaksi