Masyarakat Tetap Boleh Daftar ke PPS

Rabu, 31 Juli 2013 – 20:52 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tenggat waktu yang diberikan pada masyarakat untuk menyampaikan masukan dan tanggapan terhadap daftar pemilih sementara (DPS) akan segera berakhir, Kamis (1/8) besok. Tahapan selanjutnya adalah masa perbaikan, penyusunan dan penetapan daftar pemilih sementara hasil perbaikan (DPSHP) mulai dari 2-15 Agustus mendatang.

Nah pada 16 Agustus, Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat kelurahan/desa akan menetapkan DPSHP. "Petugas kami di tingkat PPS  akan segera melakukan perbaikan terhadap DPS yang sudah mendapat masukan dan tanggapan masyarakat. Sambil memperbaiki DPS, masyarakat tetap diberi kesempatan untuk mendaftarkan dirinya ke PPS  jika belum terdaftar sebagai pemilih,” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah, di Jakarta Rabu (31/7).

BACA JUGA: KPK Tak Butuh Kejutan Hasil Audit Hambalang

Selain itu, kata Ferry, KPU pusat juga memberi tenggat waktu kepada KPU Kabupaten/Kota untuk mengunggah DPS dalam format excel ke sistem informasi data pemilih (Sidalih) paling lambat 31 Juli 2013.

“Kalau KPU tidak mampu mengunggah DPS dalam format excel ke Sidalih karena keterbatasan jaringan internet, maka proses pengunggahannya dilakukan di KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tetangga terdekat,” ujarnya.

BACA JUGA: Denny Samakan Sidak Lapas Seperti Blusukan Jokowi

Ferry pun meminta KPU Provinsi melakukan fasilitasi dan pengendalian terhadap KPU Kabupaten/Kota yang belum selesai mengunggah DPS ke sidalih atau daerah yang memiliki keterbatasan jaringan internet.

“Harus ada kerjasama antar KPU Kabupaten/Kota di bawah koordinasi KPU Provinsi sehingga pengunggahan data dari setiap provinsi tepat waktu,” ujarnya. (gir/jpnn)

BACA JUGA: Ahok Welcome, Busyro Memuji

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tak Diatur, Atribut Kampanye Bikin Kotor


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler