Masyarakat Wajib Tahu, Ini Bantuan Hukum yang Diberikan PBH dan LBH

Rabu, 31 Mei 2023 – 06:42 WIB
Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti PBH dan LBH mengacu pada pasal 28 huruf G UU 45. Foto: source for jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Rektor UKI sekaligus praktisi hukum Dr. Dhaniswara K Harjono SH MH MBA mengatakan pemberdayaan organisasi hukum seperti Pusat Bantuan Hukum (PBH) atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) harus mengacu kepada pasal 28 huruf G UUD 1945.

Sehingga, kata Dhaniswara, masyarakat memperoleh akses keadilan hukum dengan baik.

BACA JUGA: Sah, LBH Nelayan Nusantara Resmi Diluncurkan, Berikut Daftar Pengurusnya

Hal itu diungkapkan Dhaniswara dalam talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI.

"Landasan untuk melayani masyarakat adalah hak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan," jelas Dhaniswara Selasa (30/5).

BACA JUGA: Ada yang Menghalangi Pembangunan Masjid Taqwa Bireuen, LBH Muhammadiyah Minta Perlindungan Negara

Oleh karena itu, ke depan PBH harap Dhaniswara harus menjadi kawah Candradimuka bagi calon-calon lawyer dan praktisi hukum yang bisa berbuat lebih banyak lagi bagi masyarakat.

Dia berharap praktisi hukum dapat memberikan edukasi hukum sekaligus melayani masyarakat.

BACA JUGA: Gugat Kenaikan Harga BBM, LBH Pelita Umat: Pemerintah Tidak Berdagang Pada Rakyatnya!

Sekertaris badan pembinaan hukum nasional Kemenkumham RI Audy Murfi MZ mengatakan bantuan hukum yang dibutuhkan oleh masyarakat miskin kini juga bisa didapat melalui program bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya.

Audy mengatakan lahirnya UU No. 16 tahun 2011 menandakan perwujudan dari pemerintah untuk menghormati hak hukum setiap warga negara tanpa melihat statusnya.

"Saat ini bahkan ada 619 organisasi bantuan hukum yang lolos verifikasi tunduk dan bermitra dengan Kemenkumham yang tersebar diseluruh Indonesia," jelas Audy.

Audy mengatakan pemerintah bahkan menyediakan anggaran sebesar Rp 5 juta per masyarakat yang tengah mengalami masalah hukum pidana, perdata, dan tata usaha negara, sebagai bantuan hukum.

"Jika ada anggota masyarakat miskin yang tengah berkasus hukum, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 5 juta, dimana uang sebesar itu akan diberikan kepada organisasi bantuan hukum yang menangani kasus tersebut," tambah Audy.

Pentingnya bantuan hukum bagi masyarakat tidak berpunya maupun masyarakat yang buta hukum juga mendapat apresiasi positif atau tanggapan dari Ketua pusat bantuan hukum DPC Peradi Jakarta timur Anggiat Gabe Maruli Tua Sinaga SH.

Anggiat Gabe menyatakan sebelum ada UU advokat pada 2003 di kode etik pasal 7 huruf A Peradi telah menekankan bahwa setiap advokat memiliki kewajiban untuk memberikan bantuan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.

"Atas dasar ini seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum kepada pencari keadilan yang tidak mampu membayar jasa pengacara," tutur Anggiat Gabe.

Pentingnya Pusat Bantuan Hukum (PBH) bagi masyarakat juga didukung oleh Direktur LBH Mawar Saron Ditho HF Sitompoel SH LL.M.

"Saat ini penegakan hukum itu cenderung no viral no justice. Berdasarkan hal itu kami di LBH juga mengkampanyekan penegakan hukum melalui medsos. Keberadaan PBH tentu penting namun kekuatan publik juga menentukan untuk penegakan hukum," tegas Ditho.

Adapun talk show bincang hukum yang digelar oleh PBH FH UKI dihadiri oleh sejumlah praktisi hukum turut hadir seperti Dekan fakultas hukum UKI Hendri Jayadi Pandiangan, pengurus pusat bantuan hukum Fakultas UKI Paltiaga Saragih serta Ketua umum IKA MIH Bert Nomensen Sidabutar.(mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Bantuan Hukum   Lbh   PBH   hukum   UKI  

Terpopuler