Ada yang Menghalangi Pembangunan Masjid Taqwa Bireuen, LBH Muhammadiyah Minta Perlindungan Negara

Senin, 31 Oktober 2022 – 21:02 WIB
LBH PP Muhammadiyah saat mengadvokasi persoalan pembangunan Masjid Taqwa Muhammadiyah di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen, Provinsi Aceh. ANTARA/HO-Humas LBH PP Muhammadiyah.

jpnn.com, JAKARTA - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PP Muhammadiyah prihatin atas penghalangan pembangunan Masjid Taqwa Bireuen di Desa Sangso, Kecamatan Samalanga, Aceh.

Ketua LBH PP Muhammadiyah Taufiq Nugroho pun mengelus dana mengapa kejadian itu terjadi di Aceh, daerah dengan otonomi khusus untuk melaksanakan syariat Islam.

BACA JUGA: PWNU DKI Soroti Pengelolaan Masjid Jakarta Islamic Center yang Terbakar

"Bukankah pembangunan masjid adalah wujud nyata pelaksanaan syariat Islam itu sendiri?" kata Taufiq Nugroho dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Senin (31/10).

Dia menjelaskan pendirian Masjid Taqwa Muhammadiyah Bireuen sudah sesuai Qanun atau Peraturan Daerah Aceh Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama dan Pendirian Tempat Ibadah.

BACA JUGA: Polisi Sebut Ada Indikasi Kekerasan pada Jasad Siswa SMK Muhammadiyah Jambi

Ketentuan itu menurutnya telah menghapus syarat-syarat berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pendirian Rumah Ibadah, khusus untuk pendirian masjid di Nanggroe Aceh Darussalam.

Selain itu, Masjid Taqwa Muhammadiyah juga telah memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).

BACA JUGA: Kakak Gus Baha Mulai Bergerilya demi Anies Baswedan

Pembangunan masjid itu juga telah sesuai dengan Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2006 dan Nomor 8 Tahun 2006 terkait dengan jumlah pengguna masjid dan pendukung pendirian masjid.

Namun, LBH PP Muhammadiyah prihatin atas kemunculan sekelompok orang yang tidak diketahui asal-usul organisasi, namun mengatasnamakan golongan mayoritas untuk menghalang-halangi, bahkan menghancurkan Masjid Taqwa Muhammadiyah yang sedang dalam pembangunan.

Padahal, kata Taufiq, warga Muhammadiyah di Kabupaten Bireuen, termasuk di Desa Sangso bukanlah pendatang baru. Mereka sudah tinggal di daerah tersebut sejak 1930-an.

Taufiq juga mengingatkan bahwa pendirian masjid telah dijamin dalam Pasal 29 ayat (1) dan (2) UUD 1945. Pembangunan rumah ibadah tersebut juga bagian dari pemenuhan hak asasi manusia yang dijamin Pasal 22 Ayat (1) dan (2) UU Nomor 39 Tahun 1999 Tentang HAM.

Oleh karena itu, kata Taufiq, LBH Muhammadiyah menuntut sejumlah hal kepada negara, antara lain menjamin dan memberi perlindungan hukum kepada warga Muhammadiyah di Desa Sangso terkait dengan pembangunan Masjid Taqwa.

LBH Muhammadiyah juga menuntut negara menjaga keamanan pembangunan Masjid Taqwa sampai selesai serta menegur dan membina Penjabat Bupati Bireuen agar mencabut status penangguhan pemberlakuan IMB-nya.

"Dan secara konsisten melaksanakan amanat konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Taufiq.

Selain itu, Taufiq meminta negara melakukan penegakan hukum kepada kelompok-kelompok yang main hakim sendiri, serta memberikan pemahaman agar sadar terhadap kemajemukan dan perlunya sikap saling menghormati terhadap golongan-golongan lain. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler