JAKARTA - Terdakwa kasus surat palsu Mahkamah Konstitusi (MK), Masyhuri Hasan, mengaku telah menyalin tanda tangan mantan Panitera MK, Zaenal Arifin HoesinHal itu dilakukannya untuk menjawab surat KPU yang meminta penjelasan tentang putusan MK terkait hasil Pemilu Legislatif Dapil I Sulawesi Selatan.
"Iya, saya memang mengcopy paste tanda tangan Pak Panitera (Zainal Arifin Hoesin, red)," kata Mashyuri saat bersaksi sebagai terdakwa dalam sidang lanjutan surat palsu MK, di PN Jakarta Pusat, Kamis (1/12).
Hanya saja, sambung Mashyuri, praktik copy-paste tanda tangan Panitera MK sudah berlangsung sejak zaman MK di bawah kepemimpinan Jimly Asshiddiqie
BACA JUGA: Pemerintah Jamin Tak Ada Sweeping Mahasiswa Papua
Hal itu ditujukan agar kegiatan administrasi di MK berlangsung cepat, karena penanganan perkara di MK untuk perselisihan hasil pemilu dibatasi oleh waktu."Aturannya kan tiga hari
BACA JUGA: Kelemahan SBY, Tak Punya TV
Saya diberitahu oleh Pak JimlyBACA JUGA: Menteri Agama Diminta Banyak Istiqfar
Nanti aslinya menyusul," ujarnya.Dalam persidangan itu Masyhuri juga menuding mantan hakim konstitusi, Arsyad Sanusi pernah membuat konsep surat penjelasan MK atas surat pertanyaan KPU tentang putusan MK untuk menetapkan Dewi Yasin Limpo sebagai pihak yang berhak atas kursi Daerah Pemilihan (Dapil) l Sulawesi Selatan I.
Konsep surat itu, kata Masyhuri, dibuat pada 15 Agustus 2009 oleh ArsyadSurat dikonsep di apartemen Arsyad, bersamaan dengan kunjungan Dewi Yasin Limpo. "Saya waktu itu disuruh ke apartemen Pak ArsyadBeliau menanyakan, katanya ada jawaban draft MK itu kaya' apa," bebernya.
Menurut Masyhuri, dirinya melihat ada Dewi Yasin Limpo berada di apartemen ArsyadSaat itu, Arsyad dan Dewie membaca draft surat jawaban MK ke KPU yang dikirim pada tanggal 15 Agustus 2009"Kalau jawabannya seperti ini, Bu Dewi tidak dapat kursi," kata Masyhuri menirukan ucapan Arsyad.
Karenanya, Arsyad kemudian membuat draf sendiri untuk merevisi surat penjelasan MK yang telah difax ke KPUMasyhuri pun diminta mengetik ulang tulisan tangan Arsyad
Arsyad menuliskan, Dewie berhak atas kursi DPR dari Dapil Sulsel I"Ada nama Dewi Yasin Limpo dalam konsep ituDi situ saya heranSaya balik ke MK untuk mengetik draf itu," ucap Masyhuri.
Masyhuri pun diminta Arsyad bertemu Panitera MK saat itu, Zainal Arifin HoeseinTetapi Zainal menolak untuk bertemu Masyhuri dan meminta agar konsep itu dibahas keesokan harinya pada 17 Agustus 2009.
Setelah pembahasan yang turut disaksikan Mashyuri itu, penjelasan MK mengenai Dapil Sulsel I akhirnya dituangkan dalam Surat Nomor 112 tertanggal 17 Agustus 2009 yang disetujui juga oleh Ketua MK Mahfud MD, yang kemudian dikirimkan Masyhuri ke Andi Nurpati di Jak TV(kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Niat Mundur Gamawan Sudah Matang
Redaktur : Tim Redaksi