Mata Anggaran RSBI Wajib Direvisi

Rabu, 23 Januari 2013 – 09:04 WIB
JAKARTA - Mata anggaran untuk subsidi atau bantuan sekolah RSBI di APBD kota, kabupaten, dan provinsi 2013 wajib dibekukan. Anggaran itu baru boleh dicairkan setelah ada revisi nomenklatur RSBI di setiap draf APBD.

Instruksi itu disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Irjen Kemendikbud) Haryono Umar. Dia bahkan memastikan jika mata anggaran RSBI di APBD itu dikucurkan tanpa revisi, bisa memunculkan sangkaan korupsi.

"Sekarang sudah jelas, MK menggugurkan landasan hukum pelaksanaan RSBI. Jadi mata anggaran di APBD harus didrop," katanya Selasa (22/1).

Haryono mengusulkan supaya revisi APBD provinsi, kabupaten, dan kota ini secepatnya dibahas dengan DPRD setempat. Sebutan baru dalam revisi mata anggaran RSBI di APBD bisa dirembuk antara pemda dengan DPRD.

Haryono menuturkan, bisa dipastikan semua APBD memiliki mata anggaran untuk sekolah RSBI. Sebab penyusunan APBD sebelum putusan MK tentang pembubaran RSBI keluar. Dia mengatakan, jajaran Itjen Kemendikbud berkewajiban mencegah praktek korupsi atau penyimpangan lain di anggaran pendidikan.

Terkait keberadaan masa transisi, Haryono mengatakan cuma mengatur soal keberlangsungan kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah eks RSBI. "Tidak menyangkut soal anggaran dari pemerintah pusat atau daerah," kata dia. Haryono menegaskan berapapun jumlah uang negara yang terpakai, harus memiliki kepastian landasan hukum.

Sementara itu Mendikbud Mohammad Nuh terus meredam gejolak pembubaran RSBI. "Jadi yang penting, sampai dengan tahun pelajaran 2012/2013 itu tetap jalan seperti biasa sampai dengan akhir tahun pelajaran, kira-kira Mei lah. Dan itu sudah kesepakatan dengan MK karena ndak bisa dpotong begitu saja kan. Harus jalan seperti biasa, maka konsekuansi konsekuensi untuk mendukung proses berjalan seperti biasa"ya tetep jalan,"jelasnya usai sidang kabinet terbatas di kantor Presiden.(wan/ken)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Peminat Perguruan Tinggi Rendah

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler