Matangkan Rencana Pajak Progresif untuk Lahan Nganggur

Kamis, 09 Februari 2017 – 07:45 WIB
Menko Perekonomian Darmin Nasution. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.

Wacana penerapan pajak progresif terhadap lahan yang menganggur terus mengemuka.

BACA JUGA: Dorong Pajak Progresif Tanah demi Keadilan MBR

Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, rencana pengenaan pajak progresif merupakan bentuk keringanan kebijakan yang bisa menjadi stimulus agar lahan lebih produktif.

’’Aturannya selama ini kan begitu walaupun tidak dilaksanakan. Kalau dibilang idle, risikonya, izin dicabut,” katanya di Jakarta, Rabu (8/2).

Darmin berharap, pengenaan pajak progresif bisa membuat pemilik tanah segera memanfaatkan lahannya.

Dengan demikian, hal itu bisa berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi di wilayah sekitar.

Pajak progresif untuk lahan menganggur dirancang pemerintah untuk menekan harga tanah yang kian tinggi.

Pemerintah berpandangan, lahan menganggur kerap menjadi sasaran empuk spekulan.

Sementara itu, para pengembang keberatan apabila pajak progresif tersebut dikenakan terhadap land bank.

Mengenai pembahasan pengenaan pajak progresif, Darmin mengungkapkan bahwa hal tersebut masih berlangsung.

Pemerintah membutuhkan waktu untuk membahas lebih mendalam tentang definisi, jenis pajak, tarif, hingga mekanisme pengenaan pajak.

”Kalau tanah sudah tidak diusahakan beberapa tahun, ya kami merancang pajaknya lebih dulu,” imbuhnya.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengungkapkan, pajak progresif merupakan bentuk keringanan terhadap pengusaha.

Namun, dia justru tidak setuju terhadap kebijakan tersebut.

Menurut dia, hal itu merupakan legitimasi pemegang hak untuk menelantarkan tanah sepanjang membayar pajak.

’’Di tengah struktur agraria yang tajam, mayoritas petani kita gurem, bahkan landless. Seharusnya tanah-tanah yang ditelantarkan pemegang hak segera ditertibkan dan dijadikan objek tanah bagi reformasi agraria,’’ tegasnya.  (ken/bil/c16/sof)


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler