Materi Gugatan Prabowo-Hatta tak Jelas, KPU Bingung

Senin, 04 Agustus 2014 – 13:00 WIB
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay. Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) terus memperdalam materi gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) yang diajukan kubu Prabowo-Hatta. Hasilnya, penyelenggara pemilu memandang tidak semua materi gugatan kubu calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1 itu jelas.

 

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menuturkan, setelah materi gugatan tersebut didalami, ternyata ada yang membingungkan. Misalnya, ada sebuah daerah yang disebut bermasalah, tapi setelah diteliti tidak dijelaskan masalahnya seperti apa. ”Ini salah satunya,” jelasnya.

BACA JUGA: Demokrat Puji Rencana Kabinet Meritokrasi ala Jokowi

Lalu, ada juga surat rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta yang dijadikan landasan gugatan. Tapi, yang dipermasalahkan apa tidak tercantum dalam materi gugatan itu. ”Akhirnya, kami hanya bisa menebak-nebak,” terangnya.

BACA JUGA: Belum Satupun Pemda Mendapatkan Penetapan Formasi CPNS

Hingga saat ini KPU terus mengumpulkan berkas hasil rekapitulasi. Hal itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti yang akan diajukan dalam sidang di MK. ”Semua masih disusun, tidak ada daerah yang spesial,” paparnya.

Dia menegaskan, sebaiknya tim kuasa hukum Prabowo-Hatta tidak asal dalam mengajukan gugatan untuk suatu daerah. Seharusnya gugatan itu disertai bukti. Salah satunya, klaim adanya kecurangan di 210 ribu TPS dengan sekitar 50 juta suara. ”Ini yang perlu dipahami,” terangnya.

BACA JUGA: KPK Didesak Usut Proyek Alat Pengamanan Capres

Seharusnya kubu Prabowo-Hatta bisa menunjukkan daerah mana yang terjadi semacam itu. Lalu, bagaimana KPU mau menjawab semua itu kalau tidak ditunjukkan tempat terjadinya. ”Di mana persisnya terjadi kecurangan 50 juta suara, TPS-nya di mana saja,” jelasnya.

Sementara itu, Komisioner KPU Arief Budiman menyatakan, sebaiknya setiap pihak bisa menahan diri untuk mengeluarkan statemen yang justru menimbulkan polemik. Semuanya dibuktikan di sidang MK saja. ”Jangan di luar, bisa membuat salah persepsi,” tuturnya.

Dengan membuktikan di sidang, masyarakat bisa mengetahui kebenarannya. Hal tersebut penting agar masyarakat tidak bingung dalam permasalahan itu. ”Biar masyarakat mengetahui yang sebenarnya, jangan dugaan-dugaan,” terangnya.

Anggota kuasa hukum Prabowo-Hatta, Habiburakhman, menjelaskan, pihaknya telah mempersiapkan kejutan dalam sidang. Kejutan itu pasti akan membuat kondisi berubah. ”Ada semacam tampilan IT yang akan diperlihatkan. Ini menunjukkan kecurangan yang terjadi,” ujarnya.

Dia menuturkan tidak masalah dengan pernyataan KPU, yang paling penting nanti ditentukan dalam sidang. ”Tunggu saja di sidang MK,” ujarnya saat dihubungi kemarin. (idr/c7/tom)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pimpinan KPK Bermaaf-maafan, Kecuali Tahanan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler