Materi RUU Ormas Sudah Banyak Perubahan

Kamis, 04 April 2013 – 21:12 WIB
JAKARTA - Materi di Rancangan Undang-undang Organisasi Kemasyarakatan (RUU Ormas) sudah banyak mengalami perubahan setelah mendapat masukan dari sejumlah ormas, termasuk ormas-ormas Islam.

Ketua Tim Perumus RUU Ormas Deding Ishak menjelaskan, Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Muhammadiyah, termasuk Persis, juga sudah menyampaikan pendapatnya di depan Pansus RUU Ormas.

"Kita tidak menutup telinga terhadap masukan-masukan. Sekarang sudah banyak perubahan di RUU ormas, setelah mendapat masukan dari sejumlah kalangan, termasuk dari ormas-ormas Islam," ujar Deding Ishak kepada wartawan, Kamis (4/4).

Dikatakan, setelah mendapat beragam masukan, RUU yang saat ini masuk tahapan di tim perumus ini terus disisir. Pasal-pasal yang dianggap masih punya potensi multitafsir, diubah sesuai masukan-masukan dari publik.

Antara lain menyangkut soal asas ormas. Ormas boleh mencantumkan asas Islam, Kristen, atau yang lain, asalkan tidak bertentangan dengan Pancasila. Nah, asas yang bertentangan dengan Pancasila, kata wakil ketua Pansus RUU Ormas itu, dipertegas, yakni komunisme, marxisme, leninisme.

Satu isu lagi yang masih terus dirumuskan adalah menyangkut otoritas pemerintah dalam memberhentikan sementara kegiatan ormas yang dinilai melanggar aturan. Untuk memagari agar pemerintah tidak sewenang-wenang, lanjutnya, Mahkamah Agung (MA) dimintai pendapat sebelum sanksi dijatuhkan ke ormas.

"Jadi, pasal-pasal karet yang dianggap memberi peluang pemerintah bertindak represif, kita sisir lagi, kita tutup peluang itu. Kita kaji lagi," ujar politisi Partai Golkar itu.

Dia tegaskan, masukan-masukan dari ormas tidak sekedar didengar atau pun ditampung, tapi dijadikan bahan kajian, sebelum RUU ormas disahkan.

Namun dia tegaskan, jadwal pengesahan RUU ini tetap pada 12 April 2013 mendatang. "Karena sudah cukup lama, sudah perpanjangan dua kali masa sidang," tegasnya.

Pernyataan ini sekaligus menanggapi PBNU yang meminta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menunda pengesahan RUU Ormas yang dijadwalkan pada 12 April 2013. PBNU minta sejumlah pasal harus dirumuskan ulang. (sam/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Temuan TNI Dinilai Langka

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler