JAKARTA - Aksi cepat dari Tim Investigasi Mabes TNI yang dipimpin Brigjen Unggul K Yudhoyoho dalam mengungkap pelaku penembakan brutal terhadap empat tahanan di Lapas Cebongan, Sleman, Jogjakarta menuai apresiasi. Tak terkecuali dari Direktur Eksekutif Setara Institute, Hendardi.
"Temuan investigasi TNI terhadap kasus Lapas Cebongan patut diapresiasi sekalipun mengejutkan, karena dalam sejarah TNI temuan semacam ini langka. Apalagi dalam waktu yang cukup singkat," kata Hendardi kepada jpnn.com, Kamis (4/4) malam.
Menurutnya, melalui tangan TNI, khususnya Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tampak tidak berbuat banyak telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik yang mendesak kasus ini segera diungkap.
Kendati demikian, dia menilai pilihan TNI yang akan membawa 9 pelaku ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik.
"Peradilan Militer tetap tidak akan memenuhi rasa keadilan publik. Karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar," ujar Hendardi.
Karena itu dirinya mendorong Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang peradilan militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum.
"SBY harus didorong untuk menerbitkan Perpu tentang Peradilan Milite, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan. Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.(fat/jpnn)
"Temuan investigasi TNI terhadap kasus Lapas Cebongan patut diapresiasi sekalipun mengejutkan, karena dalam sejarah TNI temuan semacam ini langka. Apalagi dalam waktu yang cukup singkat," kata Hendardi kepada jpnn.com, Kamis (4/4) malam.
Menurutnya, melalui tangan TNI, khususnya Kepala Satuan Angkatan Darat (KSAD), Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tampak tidak berbuat banyak telah memetik insentif politik dari ekspektasi publik yang mendesak kasus ini segera diungkap.
Kendati demikian, dia menilai pilihan TNI yang akan membawa 9 pelaku ke Peradilan Militer tetap tidak akan sepenuhnya memenuhi rasa keadilan publik.
"Peradilan Militer tetap tidak akan memenuhi rasa keadilan publik. Karena praktik peradilan militer yang unfair, tidak transparan, dan akuntabel seperti dalam kasus yang melibatkan Tim Mawar," ujar Hendardi.
Karena itu dirinya mendorong Presiden SBY menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) tentang peradilan militer yang memungkinkan anggota TNI bisa diperiksa di peradilan umum.
"SBY harus didorong untuk menerbitkan Perpu tentang Peradilan Milite, karena melakukan tindak pidana di luar dinas ketentaraan. Tanpa terobosan ini, hasil investigasi hanya akan antiklimaks tanpa dapat memenuhi rasa keadilan," pungkasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Komnas HAM Tetap Lanjutkan Penyelidikan
Redaktur : Tim Redaksi