jpnn.com, JAKARTA - Wilayah Banten, DKI Jakarta dan Jawa Barat mengalami pemadaman listrik (black out), sejak Minggu (4/8) kemarin. Pemadaman listrik serentak ini terjadi karena sistem di SUTET Ungaran-Pemalang black out.
Black out SUTET Ungaran-Pemalang juga memngaruhi sirkuit Depok-Tasikmalaya. Makanya terjadi gangguan listrik pada 3 SUTET secara bersamaan.
BACA JUGA: Dari Kalimatnya, Jokowi Sangat Kecewa Sama Direksi PLN
Peristiwa pemadaman listrik yang hingga hari ini, Senin (5/8) masih terjadi, untuk beberapa wilayah secara bergantian, tentu membawa dampak sosial maupun ekonomi.
BACA JUGA: Dari Kalimatnya, Jokowi Sangat Kecewa Sama Direksi PLN
BACA JUGA: Listrik Padam, Baru Menyala Senin Pagi, Tini: Curang nih PLN
Oleh karena itu, masyarakat sudah sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya sebagai konsumen PT PLN (Persero), satu-satunya Badan Usaha Milik Negara yang menjadi penyediaan tenaga listrik di Indonesia.
Merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, Pasal 29 pada poin b dan e menyebutkan konsumen berhak mendapat tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik; dan berhak mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik sesuai syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli tenaga listrik.
BACA JUGA: Listrik Berangsur Pulih, Transjakarta Kembali Terapkan Tarif Normal
Hal itu sejalan dengan kewajiban PT PLN sebagai penyediaan tenaga listrik, yang tertulis pada Pasal 27 bahwa PLN wajib menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan keandalan yang berlaku.
Lantas bagaimana masyarakat bisa mendapatkan ganti rugi dari haknya mendapatkan tenaga listrik secara terus-menerus dengan mutu dan keandalan yang baik?
Bahwa rujukan masyarakat tentang standar mendapat tenaga listrik secara terus-menerus, yakni pada Permen ESDM 27/2017 yang mengatur mengenai indikator yang menentukan mutu pelayanan kepada konsumen tenaga listrik. Kemudian berdasarkan penetapan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan setiap awal tahun.
Dengan demikian, apabila besaran tingkat mutu pelayanan tenaga listrik melebihi 10 persen, maka PT PLN (Persero) wajib memberikan pengurangan tagihan listrik kepada konsumen dengan indikator salah satunya lama gangguan dan jumlah gangguan.
Untuk pengurangan tagihan listrik kepada konsumen sendiri diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment), atau 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk Konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (tariff adjustment).
Sementara itu, bagi konsumen listrik prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada Konsumen untuk Tarif Tenaga Listrik Reguler dengan Daya Tersambung yang sama.
Pengurangan tagihan diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya. (mg8/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Listrik Padam di Jabodetabek, PLN Tunjuk Tim Investigasi Independen
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha