jpnn.com - KUPANG - Jenazah penjahat bernama Mati Khahedo Mantik alias Mati Ama Baja, 40, DPO yang tewas tertembak saat hendak ditangkap tim Buser Polres Sumba Barat, segera diserahkan ke keluarganya pada hari ini, Kamis (16/7).
Kapolres Sumba Barat, AKBP Yakub Dedy Karyawan, yang dikonfirmasi via telepon selular, Rabu (15/7), mengatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh dokumen terkait rencana penyerahan jenasah. Dokumen itu, termasuk hasil visum et repertum dokter RSUD Waikabubak.
BACA JUGA: Kisah 6 Wanita Pencopet yang Kondang di Manado, Tapi Menyerah di Ternate
"Tadi ada beberapa anggota DPRD yang datang dan mintai klarifikasi terkait kasus ini. Kita sudah jelaskan kronologinya, dan mereka mendukung tindakan kami, karena DPO ini sangat meresahkan masyarakat Lamboya,"sebut Kapolres.
Dijelaskan, pihaknya sebenarnya menginginkan agar bisa menangkap hidup-hidup Mati Ama Baja, sehingga bisa diproses hukum. Namun, saat akan dilakukan penangkapan, DPO menyerang anggota dengan lemparan batu dan sabetan parang, walaupun sudah diberikan empat kali tembakan peringatan.
BACA JUGA: Tiga Gadis ABG Tukang Nyuri Jemuran, Dikejar Warga
Orang nomor satu di Polres Sumba Barat itu, mengatakan, penyerahan jenasah baru dapat dilakukan hari ini, karena pihaknya menunggu pesanan keranda jenasah untuk DPO.
"Di sini (Sumba Barat), tidak ada yang jual keranda jadi, sehingga harus dipesan dulu. Besok sudah jadi, sehingga bisa langsung serahkan jenasah ke keluarga," imbuh Kapolres.
BACA JUGA: Hendak Ditangkap, Ngebut, Turun dari Motor, Lari ke Hutan
Diberitakan sebelumnya, Mati Khahedo Mantik alias Mati Ama Baja, 40, warga asal Kampung Litidete, Desa Waikalibo, Kecamatan Lamboya, Kabupaten Sumba Barat yang sudah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) itu terlibat banyak kasus. Mulai penyerangan, pembakaran puluhan rumah, hingga kasus pembunuhan di Kabupaten Sumba Barat.
Mati Ama Baja, selain sebagai DPO kasus penyerangan dan pembunuhan sesuai LP/PID/27/XI/2014/NTT/RES SB/SEK Lamboya, tanggal 25 November 2014, juga DPO kasus perampokan dan pembakaran 30 rumah di Desa Karang Indah, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), sesuai LP/PID/11/III/2013/Res SB/Sek Kodi Bangedo tanggal 23 Maret 2013. Dan, DPO kasus Perampokan Ternak No. LP /PID/09/VI/2015/Sek. Lamboya tanggal Juni 2015.
Mati Ama Baja juga pernah mengancam akan membunuh Kapolsubsektor Gaura di jembatan Milakadoka, Desa Patialadete, Gaura. Termasuk berkoar di masyarakat Gaura bahwa bila ada polisi yang menangkapnya, akan dibunuh. (joo/boy)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cemburu, Suami Tikam Istri Dua Kali di Ranjang
Redaktur : Tim Redaksi