jpnn.com - TIMIKA – Kepala Distrik Kwamki Narama, Yulius Murib menegaskan, peredaran bebas Minuman Keras (Miras) di Timika harus segera dihentikan. Untuk itu, ia berharap Pemerintah Daerah (Pemda) Mimika segera menerapkan Perda Miras yang telah ditetapkan. Dengan begitu, Miras tidak lagi menjadi malapetaka di Timika.
“Perda harus mengatur klasifikasi golongan Miras yang dijual. Jika perlu hanya bir saja yang diijinkan, dan itupun hanya dijual di tempat tertentu,” kata Yulius pada Radar Timika saat kunjungan DPRP di Kwamki Narama, Jumat (10/4) lalu.
BACA JUGA: Tambang Batu Akik di Muna Diserbu Warga
Menurut Yulius, untuk ukuran Timika yang menjadi daerah rawan konflik memang tidak selayaknya jika Miras diperjual belikan secara bebas. Terlebih di wilayah Kwamki Narama, katanya, di mana Miras menjadi faktor utama timbulnya tindak kriminalitas.
“Kemudian harga Miras mungkin bisa dipermahal dan tidak diperjual belikan secara bebas, dan tidak dijual eceran. Sehingga hanya orang tertentu saja yang bisa beli. Jika perlu dijual mahal, antara satu sampai dua juta per karton. Atau seperti apa untuk meminimalisir konsumsi Miras oleh masyarakat,” tandasnya.
BACA JUGA: Kabel Tertimpa Pohon, Listrik Padam 15 Jam
Yulius mengatakan, dirinya selaku perpanjangan tangan Bupati dan Wakil Bupati Mimika mendorong dilakukannya pengawasan peredaran Miras di Timika. Dia menghimbau para pengusaha Miras untuk mentaati aturan yang dikeluarkan pemerintah daerah.
“Perda ini jika sudah berjalan, apabila ditemukan pelaku penjualan bebas Miras, maka harus diberi hukuman berat sesuai dengan ketentuan yang ada,” ujar Yulius. (mix)
BACA JUGA: Diancam Teman Pria, Anita Lapor Polisi
BACA ARTIKEL LAINNYA... 25 Balon Kades Gugur Tes Akademik
Redaktur : Tim Redaksi