Mau Bebas dari Penjara, Napi Ini Malah Kabur dari Rutan

Selasa, 15 November 2022 – 04:38 WIB
Aparat gabungan menangkap narapidana Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rutan Kelas I Tanjungpinang, Kepri, Senin (14/11/2022). (ANTARA/HO-Humas Rutan Kelas I Tanjungpinang)

jpnn.com, TANJUNGPINANG - Petugas  menangkap seorang narapidana (napi) bernama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Napi tersebut ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11), sekitar pukul 05.10 WIB.

BACA JUGA: Prajurit TNI yang Ditembak KKB Merupakan Anggota BIN

"Penangkapan kembali narapidana ini berkat kerja sama pihak rutan dengan Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan, Senin.

Setelah seorang tahanan Rutan Tanjungpinang kabur, pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi hingga memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.

BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren

Dia juga memastikan memberi sanksi terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas rutan melakukan pelanggaran atas kasus narapidana kabur tersebut.

"Kami terus berusaha memenuhi hak-hak warga binaan, tapi kami juga butuh bantuan masyarakat maupun rekan media guna memperbaiki pelayanan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang dilaksanakan," ujar dia.

BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi

Terkait apakah ada sanksi terhadap narapidana yang kabur itu, Eri menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.

Narapidana Zul Fauzi kabur dari Rutan Tanjungpinang, Senin (31/10). Saat itu dia tengah berada berada di halaman luar rutan sebagai tahanan pendamping.

Awalnya, Zul Fauzi ditempatkan di dalam sel rutan, namun, setelah diamati dan berdasarkan hasil asesmen, akhirnya dilakukan pembinaan ke luar rutan terhitung sejak 12 Oktober 2022.

Dia merupakan narapidana kasus penggelapan sepeda motor yang sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas murni pada Mei 2023.

Saat kejadian itu, Zul Fauzi tengah dalam proses pengusulan mendapat cuti bersyarat pada Desember 2022.

Dia sudah diperbolehkan pulang pada Desember 2022 asal berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
Napi   Rutan   Penjara   Kepulauan Riau  

Terpopuler