jpnn.com, TANJUNGPINANG - Petugas menangkap seorang narapidana (napi) bernama Zul Fauzi Rahman alias Ibrahim yang kabur dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Napi tersebut ditangkap di Jalan Garuda, Kecamatan Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan, Senin (14/11), sekitar pukul 05.10 WIB.
BACA JUGA: Prajurit TNI yang Ditembak KKB Merupakan Anggota BIN
"Penangkapan kembali narapidana ini berkat kerja sama pihak rutan dengan Polres Bintan, Polresta Tanjungpinang, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) Kepri, berdasarkan informasi dari masyarakat," kata Kepala Rutan Kelas I Tanjungpinang Eri Erawan, Senin.
Setelah seorang tahanan Rutan Tanjungpinang kabur, pihaknya berkomitmen untuk terus mengevaluasi hingga memperbaiki kinerja petugas dalam meningkatkan pelayanan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
BACA JUGA: Bawa Celurit, Massa Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi yang Masuk ke Pesantren
Dia juga memastikan memberi sanksi terukur sesuai aturan yang berlaku jika ada petugas rutan melakukan pelanggaran atas kasus narapidana kabur tersebut.
"Kami terus berusaha memenuhi hak-hak warga binaan, tapi kami juga butuh bantuan masyarakat maupun rekan media guna memperbaiki pelayanan serta mengembalikan kepercayaan masyarakat atas program-program pembinaan yang dilaksanakan," ujar dia.
BACA JUGA: Bharada E Ungkap Pengakuan Mengejutkan soal Pelecehan Seksual Putri Candrawathi
Terkait apakah ada sanksi terhadap narapidana yang kabur itu, Eri menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepri.
Narapidana Zul Fauzi kabur dari Rutan Tanjungpinang, Senin (31/10). Saat itu dia tengah berada berada di halaman luar rutan sebagai tahanan pendamping.
Awalnya, Zul Fauzi ditempatkan di dalam sel rutan, namun, setelah diamati dan berdasarkan hasil asesmen, akhirnya dilakukan pembinaan ke luar rutan terhitung sejak 12 Oktober 2022.
Dia merupakan narapidana kasus penggelapan sepeda motor yang sudah menjalani separuh masa tahanan pada September 2022 dan bebas murni pada Mei 2023.
Saat kejadian itu, Zul Fauzi tengah dalam proses pengusulan mendapat cuti bersyarat pada Desember 2022.
Dia sudah diperbolehkan pulang pada Desember 2022 asal berkelakuan baik selama menjalani masa tahanan. (antara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Duduk Perkara Pencinta Habib Rizieq Kepung Polisi di Pesantren Pamekasan
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti