Mau Bebas ke Tempat Karaoke di Bulan Ramadan? Silakan Datang ke Karawang

Selasa, 12 Maret 2024 – 04:40 WIB
Ilustrasi - Tempat hiburan malam. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/dok)

jpnn.com, KARAWANG - Pengusaha tempat karaoke di Kabupaten Karawang, Jabar, bebas membuka usahanya selama bulan suci Ramadan.

Sementara diskotik klub malam dan tempat spa atau massage dilarang beroperasi.

BACA JUGA: Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran berupa imbauan selama Ramadan yang ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.

Sesuai dengan Surat Edaran Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadan hanya jam operasionalnya saja yang dibatasi.

BACA JUGA: Tempat Karaoke di Purwokerto Didemo Warga

"Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama Ramadan," kata Aep, Senin.

Namun, ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga puasa tempat karaoke itu wajib tutup.

BACA JUGA: Apa Motif Sekeluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Jakut? Ini Jawaban Polisi

Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang Lebaran tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan.

Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.

Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

"Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, itu nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja sepanjang bulan suci Ramadhan," katanya.

Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.

"Jika restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir buka saat Ramadan agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa," katanya. (antara/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Profil Prabu Revolusi, Komisaris PT Kilang Pertamina Internasional


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler