Bupati Karawang Bolehkan Tempat Karaoke Beroperasi saat Ramadan

Senin, 11 Maret 2024 – 22:38 WIB
Ilustrasi - Tempat hiburan malam ditutup saat Ramadan. (ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/dok)

jpnn.com, KARAWANG - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, membolehkan tempat karaoke beroperasi pada bulan suci Ramadan.

Namun, Pemkab Karawang melarang dibukanya diskotek, kelab malam, dan tempat spa atau massage.

BACA JUGA: Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista Berencana Tutup Bisnis Karaoke

Bupati Karawang Aep Syaepuloh mengatakan pihaknya telah menerbitkan surat edaran (SE) berupa imbauan selama bulan Ramadan.

SE tersebut ditujukan kepada para pengusaha tempat hiburan malam, termasuk pengusaha spa atau massage serta tempat karaoke.

BACA JUGA: Analisis Reza Indragiri tentang Dugaan Bunuh Diri Sekeluarga di Jakut, Singgung soal Pembunuhan

Sesuai SE Nomor 100.3.4/913/Satpol PP tentang Imbauan Selama Ramadan 1445 Hijriah/2024 Masehi, Pemkab Karawang membolehkan usaha tempat karaoke buka saat bulan Ramadan, hanya jam operasional-nya saja yang dibatasi.

Dalam surat edaran itu, para pengusaha atau pengelola tempat karaoke dapat membuka usahanya mulai pukul 21.00-24.00 WIB selama bulan Ramadan.

BACA JUGA: 70 Kilogram Sabu-Sabu yang Diamankan TNI AL Dibawa Pelaku dari Aceh

Namun, ada ketentuan khusus bagi pengusaha atau pengelola tempat karaoke itu, yakni sehari menjelang Ramadan hingga setelah hari ketiga Ramadan tempat karaoke itu wajib tutup.

Selanjutnya, setelah tiga hari Ramadan hingga dua hari menjelang Lebaran, tempat karaoke itu boleh beroperasi dengan batas waktu buka yang telah ditentukan.

Ketentuan lainnya, karyawati yang bertugas menggunakan busana yang sopan dan dilarang menjual minuman keras.

Bupati mengatakan bahwa surat edaran itu diterbitkan untuk menghormati dan menghargai kekhusyukan umat muslim dalam beribadah selama Ramadan.

Mengenai kepatuhan pengelola usaha selama Ramadan, nanti akan dilakukan pengecekan oleh jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sepanjang Ramadan.

Hal lain yang disampaikan dalam surat edaran itu ialah mengimbau para pengusaha pengusaha restoran, rumah makan, warung nasi dan warung tenda pinggir jalan agar mengurangi aktivitasnya di siang hari.

Bila mereka beroperasi saat Ramadan, agar memasang penutup atau tabir di bagian depannya, guna menghormati kaum muslim dalam menjalankan ibadah puasa.(ant/jpnn.com)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler