Mau Berdamai, Asalkan Aset Diserahkan ke Negara

Jumat, 16 Maret 2012 – 03:52 WIB

JAKARTA - Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti), Advendi Simangunsong mengatakan pihaknya mau berdamai dengan Yayasan Trisakti asalkan seluruh aset Usakti diserahkan ke Negara. Menurutnya, aset tidak boleh dimiliki oleh Yayasan atau pun sekelompok orang karena pemilik aset Usakti adalah pemerintah.

"Kami siap berdamai dengan Yayasan Trisakti, namun dengan satu syarat, yaitu, Usakti harus dikembalikan pada pemilik sejatinya yaitu Pemerintah Republik Indonesia,” katan Advendi dalam rilisnya yang diterima JPNN, Jumat (16/3).

Advendi menjelaskan bahwa menurut fakta-fakta yuridis, Yayasan Trisakti tidak pernah memiliki aset di Universitas Trisakti, bahkan tidak ada kontribusi sepeserpun dari Yayasan pada Universitas.

Pernyataan Advendi ini berkaitan dengan surat tawaran perdamaian dari Yayasan Trisakti, yang dikirimkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat bernomor W10.U2/1242/HK.02/III/2012  tertanggal 8 Maret 2012. Surat itu ditujukan kepada 9 orang termohon eksekusi yang isinya merupakan hasil pertemuan antara PN Jakbar dan Yayasan Trisakti.

Dalam surat tersebut Yayasan Trisakti menawarkan “....apabila aset yang dikuasai Thoby Muthis dan kawan-kawan secara tidak sah dikembalikan pada Yayasan Trisakti, maka kami pertimbangkan untuk tidak menuntut secara hukum pidana,”

Menurut Advendi, surat perdamaian yang diterimanya itu jelas ada motif yang terselubung. Kata dia, pihak Yayasan ingin menguasai aset sehingga dirinya tidak akan berdamai bila belum ada kesepakatan seluruh aset Usakti diserahkan ke Negara.

“Dari sini jelas terlihat motif sesungguhnya dari Yayasan, yaitu mereka ingin menguasai aset Universitas Trisakti, padahal berdasarkan Amar Putusan Mahkamah Agung No.821 K/PDT/2010, tidak ada sedikitpun bicara mengenai aset,” ungkap  Advendi Simangunsong, Ketua Forum Komunikasi Karyawan Universitas Trisakti (FKK Usakti).
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Usakti Effendi Saragih mengatakan surat perdamaian yang diterima sudah dibalas. Kata dia, seluruh bukti-bukti dokumen pendukung bantahan pengakuan kepemilikan Yayasan dilampirkan.

Yakni, Anggaran Dasar Pendirian Yayasan Trisakti No. 31, tanggal 27 Januari 1966,  yang di buat oleh Notaris Jakarta Eliza Pondaag  bahwa berdasarkan Anggaran Dasar Yayasan Trisakti tersebut jelas tidak ada hubungan hukum antara Universitas Trisakti dengan Yayasan Trisakti, Surat Panglima Daerah Militer V Jaya, selaku Penguasa Pelaksana Daerah Jakarta Raya dan Sekitarnya No. B.335/6/1967 tanggal 29 Juni 1967 yang menyebutkan bahwa aset tanah dan gedung diserahkan kepada Pemerintah untuk digunakan oleh Universitas Trisakti.
 
Termasuk yang dilampirkan Surat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Dan HAM No.AHU.AH.03.04-17 tanggal 24 Juni 2011, berdasarkan Surat tersebut Pemerintah telah memerintahkan Notaris untuk mengeluarkan Universitas Trisakti dari asset Yayasan Trisakti karena asset tersebut masih tercatat dalam daftar kekayaan Negara. Juga Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur No. 34/Pdt.G/2011/PN.Jak.Tim tanggal 22 Juni 2011 dan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 40/Pdt.G/2011/PN.Jak.Sel tanggal 5 Januari 2012 yang menyatakan bahwa Universitas Trisakti sebagai Pembina dan Pengelola dari Satuan Pendidikan Tinggi Universitas Trisakti. (awa/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Abraham Tak Keder Sasar Bankir di Belakang Miranda


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler