jpnn.com - JAKARTA - Pesta narkoba CL kandas. Rencana pria berusia 32 tahun itu bersenang-senang, harus berakhir di jeruji besi Polres Metro Jakarta Barat.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jakarta Barat, AKBP Afrizal mengatakan ketika pihaknya menggelar operasi pada Kamis, (26/11) subuh tadi di daerah Taman Sari, Jakarta Barat, tersangka tidak mau diberhentikan malah menancap laju sepeda motornya.
BACA JUGA: Tawuran...Doorrr! Seorang Pemuda Meregang Nyawa
"Melihat gelagat tersebut dua petugas sat narkoba berpakaian preman langsung mengejar dan mengikuti sepeda motor tersebut," katanya di Mapolres Jakarta Barat, pada Kamis (26/11).
Saat dibuntuti, lanjut Afrizal, pelaku lantas merasa dirinya aman lalu melambatkan laju kendaraannya. Pada saat itu juga, petugas yang berpakaian preman langsung menyalip sepeda motor dan menggeledah saku celana pelaku. Dari situ, petugas mengamankan sejumlah narkoba.
BACA JUGA: Siswi SMP yang Dibunuh Teman Sekelas itu Ngaku Sudah Punya Pacar
"3 butir ekstasi logo gelas pink, 2 butir ekstasi logo lonceng hijau, 1 paket sabu-sabu 0,28 gram," bebernya.
Anehnya, pelaku malah mengaku narkoba itu akan digunakan untuk pesta bersama teman-temannya. Meski begitu, polisi lantas menggiring pelaku ke Polres Jakarta Barat guna diperiksa lebih lanjut.
BACA JUGA: Siswi SMP yang Dibunuh Teman Sekelas itu Ngaku Sudah Punya Pacar
"Pelaku dijerat pasal 112 undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman hukuman serendah-rendahnya 4 tahun penjara," pungkasnya. (mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Preman Tukang Peras Mandor Bangunan Dijebak Polisi
Redaktur : Tim Redaksi