Mau Bisnis Bikin Pom Listrik SPKLU, Begini Caranya

Senin, 01 Juli 2024 – 19:41 WIB
Ilustrasi Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). (ANTARA/Ahmad Faishal)

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah saat ini tengah mempercepat penyediaan fasilitas pengisian daya Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB).

Salah satunya lewat membuka kesempatan luas bagi perusahaan BUMN, swasta, dan perorangan yang ingin membangun usaha atau berbisnis pada penyediaan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

BACA JUGA: Kabar Baik Bagi Pengguna Kendaraan Listrik, Ada 113 SPKLU di Jakarta, 24 Jam Nonstop

Pengamat Energi dan Kendaraan Listrik Eko Adji Buwono menilai pemerintah sangat serius dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di Indonesia.

"Saat ini pemerintah juga memberikan peluang untuk berbagai investor maupun swasta untuk bisa berbisnis kendaraan listrik di Indonesia. Ini menjadi peluang bisnis masa depan," kata Eko dikutip Senin (1/7).

BACA JUGA: Mudik Lebaran, Jasa Marga Sebut 49 SPKLU di Rest Area Siap Beroperasi, 11 Fast Charging

Eko menjelaskan terdapat dua izin usaha pada SPKLU antara Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum (IUPTL) Terintegrasi atau IPTLU Penjualan.

Menurut Eko, terdapat juga level pada macam-macam SPKLU, level satu slow charging dengan daya keluaran kurang dari 7 Kilowatt (kW), level dua medium charging kurang dari 22 kW, level tiga fast charging kurang dari 50 kW, dan level empat ultra fast charging lebih dari 50 kW.

BACA JUGA: Indonesia Butuh 25 Ribu SPKLU Guna Menyukseskan 2 Juta Kendaraan Listrik

Konektor pada SPKLU juga harud diperhatikan sesuai dengan Pasal 3 Ayat 4 Permen ESDM 1 tahun 2023 mengenai kewajiban minimal salah satu tipe konektor SPKLU.

Antara lain Konektor tipe 2 dengan pengisian ulang arus bulak balik, tipe konfigurasi AA series pengisian ulang arus searah, tipe konfigurasi FF series pengisian ulang kombinasi arus bolak balik dan arus searah.

Eko menjelaskan pemetaan lokasi dan teknologi pengisian ulang juga sudah diatur di Permen ESDM nomor 1 tahun 2023, daerah pemukiman, perkantoran, lahan parkir, dan mal atau pusat perbelanjaan lainnya paling sedikit satu unit dengan teknologi medium charging.

Daerah sekitar jalan arteri, rest area jalan tol, Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) paling sedikit satu unit dengan teknologi fast charging.

Pada pengaturan tarif SPKLU, terbagi menjadi tiga kelompok antara lain.

"Tarif dari PLN ke badan usaha SPKLU (hulu) dengan tarif curah tegangan menengah 20 kilovolt (kV) Rp 714/kilowatt hour (kWh), tarif layanan khusus tegangan rendah Rp 1.650/kWh," jelas Eko.

Kemudian, tarif ke konsumen atau pelanggan KBLBB (hilir), merupakan tarif yang dikenakan kepada konsumen dari badan usaha SPKLU maksimum Rp 2.475/kWh untuk teknologi slow, medium, fast, dan ultra fast charging.

Pengaturan tarif terakhir mengenai biaya layanan bagi konsumen pengisian fast dan ultrafast charging.

Tarif pada teknologi fast dan ultrafast charging dikenakan biaya layanan yang bersifat tetap dan dikenakan satu kali setiap pengisian, dengan biaya layanan yang sudah ditetapkan Menteri ESDM dan dilakukan evaluasi tiap dua tahun apabila perlu.

Pada usaha SPKLU kewajiban yang harus dilaksanakan meliputi, kewajiban pemegang IUPTLU dalam menyediakan listrik yang andal dan mutu yang baik, memenuhi komitmen prasarana dasar sesuai dengan kebutuhan, memiliki sertifikat laik operasi untuk instalasi yang akan dioperasikan, sertifikat kompetensi untuk tenaga teknik, menggunakan peralatan yang memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

Kemudian menyampaikan laporan pelaksanaan secara berkala tiap bulan Januari dengan bentuk informasi yang terintegrasi dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan.

Keuntungan dari pemilik instalasi listrik privat dan badan usaha SPKLU pada saat pengajuan penyambungan baru atau perubahan daya tenaga listrik dengan keringanan, seperti pembebasan rekening minimum 2 tahun pertama, keringanan biaya penyambungan, dan keringanan jaminan langganan.

"Kesempatan ini akan terbuka dengan sangat lebar bagi siapapun yang mau menjadi pengusaha SPKLU, dengan adanya kerja sama ini merupakan bentuk komitmen nyata kami dalam menyediakan SPKLU di Indonesia, dan diharapkan dapat mengakselerasi mobilitas masyarakat untuk menuju energi bersih," imbuh Eko. (jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Elvi Robiatul

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler