jpnn.com, JAKARTA - Ada sejumlah syarat yang perlu diperhatikan ketika berencana mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM masa bakti 2022-2027.
Salah satunya yakni harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang memiliki pengalaman di bidang HAM sekurangnya selama 15 tahun.
BACA JUGA: Begini Cara Mendaftar Jadi Komisioner Komnas HAM, Besok Mulai Dibuka
"Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM," ujar anggota Pansel Anggota Komnas HAM Harkristuti Markrisnowo dalam keterangan resminya, Senin (7/1).
Syarat berikutnya menyangkut batasan usia dan pendidikan. Calon komisioner berusia minimal 40 dan maksimal 65 pada saat diangkat.
BACA JUGA: Benarkah Nissa Sabyan dan Ayus Sudah Menikah Siri? Mantan Istri Jawab Begini
"Pendidikan sekurangnya Diploma 4 atau S1," kata Harkristuti.
Selain itu, syarat bagi calon Komisioner Komnas HAM bebas dari penyalahgunaan narkoba dan sehat secara jasmani serta rohani.
BACA JUGA: Pupuk Indonesia Minta Petani Waspadai Beredarnya Pupuk Palsu, Kenali Ciri-cirinya
"Jangan lupa, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," beber Harkristuti.
Berikut syarat lengkap bagi yang ingin mendaftar sebagai Komisioner Komnas HAM 2022:
1. Warga Negara Indonesia dengan ketentuan:
a. Memiliki pengalaman sekurang-kurangnya 15 tahun di bidang perlindungan, pemajuan, penegakan dan pemenuhan HAM,
b. Berpengalaman sebagai hakim, jaksa, polisi, pengacara atau pengemban profesi hukum lainnya,
c. Berpengalaman di bidang legislatif, eksekutif, dan lembaga negara,
d. Rokoh agama, tokoh masyarakat, dan anggota lembaga swadaya masyarakat dari kalangan perguruan tinggi.
2. Bertakwa pada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Mampu secara jasmani dan rohani.
4. Bebas dari penyalahgunaan narkoba dan psikotropika.
5. Berpendidikan sekurang-kurangnya D4 atau S1.
6. Berusia paling rendah 40 dan paling tinggi 65 pada saat resmi diangkat menjadi anggota Komnas HAM.
7. Tidak pernah dijatuhi hukuman pidana karena melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
8. Bukan anggota atau pengurus partai politik.
9. Bagi pendaftar Pegawai Negeri Sipil (PNS):
a. Sekurang-kurangnya berpangkat pembina,
b. Wajib mendapat persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian disertai stempel dinas,
c. Tidak pernah menjalani hukuman disiplin sedang atau berat dari pejabat yang berwenang,
d. Bersedia berhenti sementara sebagai PNS pada saat diangkat menjadi Anggota Komnas HAM.
Pendaftaran untuk menjadi Komisioner Komnas HAM mulai dibuka Selasa (8/2) hingga 8 Maret 2022.
Ada dua metode pendaftaran yang bisa dilayangkan para kandidat demi menjadi komisioner lembaga tersebut, yakni melalui daring dan luring.
Pendaftaran daring bisa dilakukan dengan menggunggah dokumen beserta lampirannya ke laman resmi https://www.komnasham.go.id/seleksi-anggota/.
Selanjutnya, dokumen fisik tetap dikirimkan kepada Pansel Anggota Komnas HAM dengan alamat Jl. Latuharhary Nomor 4B, Menteng Jakarta Pusat, 10310.
Metode kedua yakni kandidat mengirimkan dokumen fisik melalui pos beserta lampiran kepada Pansel Anggota Komnas HAM dengan alamat Kantor Komisi Jalan Latuharhary Nomor 4B, Menteng, Jakarta Pusat, 10310.
Komnas HAM membuka pendaftaran untuk menjadi komisioner karena masa bakti penjabat sebelumnya berakhir pada November 2022.(ast/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?
Redaktur : Yessy
Reporter : Aristo Setiawan