Mau Duit Rp 200 Juta? Lapor Saja Kalau Tahu Kasus Korupsi

Selasa, 09 Oktober 2018 – 23:46 WIB
Uang Rupiah. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) juga telah mengundangkan PP bertanggal 18 September 2018 itu.

Beleid itu mengatur tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Merujuk PP itu maka ada penghargaan bagi pelapor kasus korupsi dalam bentuk uang.

BACA JUGA: Jokowi Ingin Kerja Sama Keamanan Laut RI-Malaysia Diperkuat

"PP 43/2018 menyebutkan pelapor atau masyarakat yang memberikan informasi kepada penegak hukum mengenai dugaan korupsi akan mendapatkan penghargaan dalam bentuk piagam dan premi. Besarannya maksimal Rp 200 juta," demikian tertulis dalam laman Sekretariat Negara, Selasa (9/10).

PP itu juga mengatur besaran preminya. Untuk pelapor kasus suap, besar premi yang diberikan sebesar dua per mil dari nilai uang rasuah dan/atau uang dari hasil lelang barang rampasan, dengan nilai maksimal Rp 10 juta.

BACA JUGA: Dikunjungi Wakil PM Malaysia, Presiden Jokowi Titip soal WNI

Namun, PP itu juga mengatur tentang kriteria pelapor yang berhak menerima penghargaan. "Salah satunya, mendapat penilaian dari penegak hukum," demikian bunyi aturan tersebut.(ipp/JPC)

BACA JUGA: Pembelaan Nusron Wahid untuk Pelafalan Alfatihah ala Jokowi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jerat Baru KPK buat Gubernur Irwandi Yusuf soal Duit Rp 32 M


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler