Mau Enaknya, Ogah Anaknya, Begini Akibatnya

Kamis, 10 November 2016 – 19:44 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - TARAKAN – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tarakan memvonis Er dengan hukuman dua tahun enam bulan dalam sidang, Rabu (9/11).

Er merupakan ibu yang tega membuang bayi kandungnya di sekitar Jalan Padat Karya, Kelurahan Mamburungan, Kecamatan Tarakan Timur, awal Agustus lalu.

BACA JUGA: Duh, Nyawa Kok Murah Banget Ya?

Ketua majelis hakim Mahyudin Igo menyatakan, Er terbukti bersalah menelantarkan sang anak yang baru lahir.

Selain itu, Er juga dianggap membahayakan nyawa bayi yang lahir dari rahimnnya.

BACA JUGA: Besok, 12 Jenazah Korban Kapal TKI Tenggelam Dipulangkan

“Kami masih pikir-pikir setelah mendengarkan putusan majelis hakim, tetapi terdakwa sudah menerima putusan hakim itu,” ujar Estining Ayu, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Tarakan usai persidangan.

Untuk diketahui, Er tega membuang anak kandungnya setelah ditinggal oleh pria yang menikah siri dengannya.

BACA JUGA: Malu-maluih Ih, Anggota Dewan Minta Ditraktir Makan

Pria tersebut kabur saat usia kandungan Er empat bulan.

Karena merasa malu dengan kehadiran bayi yang tanpa ayah, Er pun memutuskan untuk membuang buah hatinya.

Namun, nyawa anak kandung Er berhasil selamat saat pedagang sayur keliling menemukannya di tepi Jalan Padat Karya.

Saat itu, pedagang sayur tersebut mencurigai kantong plastik hitam yang bergerak-gerak dan mengeluarkan tangisan bayi. (sal/fen/jos/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pencarian Enam Korban Kapal TKI Tenggelam di Batam Dihentikan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler