Mau Gugat Hasil Pilpres ke MK, BPN Prabowo Gaet Denny Indrayana & Eks Wakil Ketua KPK

Rabu, 22 Mei 2019 – 22:36 WIB
Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Badan Pemenangan Nasional Prabowo Subianto - Sandiaga S Uno (BPN Prabowo - Sandi) menggaet dua pakar hukum kondang untuk menggugat hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Keduanya adalah Denny Indrayana dan Irman Putra Sidin.

Denny dikenal sebagai guru besar ilmu hukum, sedangkan Irman yang memimpin Law Firm Sidin Constitution biasa beracara di MK. "Tim hukumnya ada Prof Denny Indrayana, ada juga Irmanputra Sidin,” kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Rabu (22/5).

BACA JUGA: Demi NKRI, Jokowi dan Prabowo Bertemulah

Baca juga: Wahai Presiden Jokowi dan Pak Prabowo, Bertemulah demi NKRI

Selain itu, BPN Prabowo - Sandi juga menggaet Rikrik Rizkian dan mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto. Saat ini keduanya duduk dalam Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) DKI Jakarta.

BACA JUGA: Aktivitas Medsos Dibatasi, BPN: Rezim Ini Panik dan Ketakutan

Dahnil menjelaskan, perekrutan nama-nama itu sebagai tim hukum untuk memperjuangkan gugatan Prabowo - Sandi di MK merupakan saran dari berbagi pihak, termasuk kalangan ulama. Namun, BPN Prabowo - Sandi belum mengumumkan seluruh kuasa hukumnya untuk bersidang di MK.

"Saya kira nanti pada saatnya, formalnya tentu akan diumumkan sendiri oleh paslon (Prabowo - Sandi, red) dan tentu atas sumbang saran dari ulama dan tokoh masyarakat, termasuk, tentu saja dari parpol-parpol pendukung. Jadi, pada saatnya nanti secara resmi akan diumumkan," ungkap dia.

BACA JUGA: Presiden Jokowi Apresiasi Keputusan Pak Prabowo dan Bang Sandi

Baca juga: SBY Puji Pidato Kemenangan Jokowi, Lega Prabowo Tak Menyimpang dari Konstitusi

Wakil Sekretaris Jenderal Gerindra Andre Rosiade yang juga salah satu juru bicara BPN Prabowo - Sandi menambahkan, gugatan atas hasil Pilpres 2019 akan didaftarkan ke MK pada Jumat luasa (24/5). Menurutnya, BPN Prabowo - Sandi saat ini sedang mempersiapkan materi gugatan.

"Mungkin Jumat. Pokoknya sebelum batas waktu itu (tiga hari sejak pengumuman KPU, red) kami sudah menyampaikan gugatan ke MK," kata Andre.(mg10/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ingat Pesan Gus Sholah: Demo Tolak Hasil Pemilu Bukan untuk Bela Islam


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler