jpnn.com - JAKARTA - Upaya islah kedua kubu Partai Golkar yang akan dimediasi mantan Ketua Umum DPP Partai Golkar Jusuf Kalla (JK), tampaknya bakal sulit dilakukan. Pasalnya, perseteruan kini memanas lagi. Kedua kubu mengklaim sebagai pihak yang sah.
Sebelumnya Sekjen DPP Golkar hasil Munas Bali, Idrus Marham mengatakan dalam upaya islah menjelang Pilkada serentak 2015, pihaknya akan berangkat berdasarkan putusan PTUN yang sudah membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan kepengurusan Munas Ancol, serta memberlakukan pengurus hasil Munas Pekanbaru, Riau tahun 2009.
BACA JUGA: Jokowi Utus Luhut Panjaitan Temui Demonstran
Pernyataan Idrus ditanggapi juru bicara DPP Partai Golkar hasil Munas Ancol, Leo Nababan. Idrus diminta tidak memutar balik pola berfikirnya.
"Idrus Marham pola berpikirnya jangan bolak balik. Kita memang sudah akui ada putusan PTUN, sudah banding, otomatis secara hukum banding maka SK Menkum HAM kembali. Putusan (PTUN) itu tidak berlaku lagi," kata Leo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (21/5).
BACA JUGA: Yasonna Minta Agung dan Ical Islah
Karena itu, lanjut Leo, kalau kubu Bali mau mengikutsertakan kader pendukungnya dalam Pilkada, maka kubu Aburizal Bakrie (Ical) lah yang merapat ke Munas Ancol. Apalagi Agung Laksono sudah membuka pintu islah.
"Sekarang kalau mereka niat mengikutkan kadernya pilkada, mereka yang bergabung pakai SK kami. Kalau niat menyelamatkan kadernya dia, silahkan pakai SK (menkum HAM) agar tidak langgar hukum. Kalau tidak mau pakai, ini memang tidak ada niatnya dia untuk ikut pilkada," tegas politikus asal Sumut ini.
BACA JUGA: Matanya Buta Sebelah, Kyai Bangkalan Minta Ini
Ditambahkan Leo, dirinya yakin KPU tetap dalam kaidah hukum. Selama sengketa kepengurusan DPP Golkar belum inkrah maka SK Menkum HAM tetap yang digunakan.
Idrus Marham tadi pagi mengatakan Jusuf Kalla sudah janji mempertemukan kubu Bali dan Ancol untuk kepentingan Pilkada. Tapi sebelum bertemu Agung Laksono, Idrus ingin ada kesepahaman dulu bahwa kepengurusan Golkar harus didasarkan putusan PTUN.
"Harus ada kesepahaman dulu. Kami berangkat putusan PTUN. Kalau mereka berangkat dari SK Menkum HAM sudah tidak tepat, karena sudah dibatalkan. Saya punya keyakinan Pak JK sudah jalin komunikasi dengan pihak Ancol," ujarnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansel KPK Dimonopoli Perempuan , PPP: Tak Relevan Lagi Bicara Gender
Redaktur : Tim Redaksi