jpnn.com - JAKARTA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman, menyatakan bahwa pejabat negara yang ingin maju sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sudah harus menyerahkan surat pengunduran diri pada saat melakukan pendaftaran antara 18-20 Mei 2014. Namun, surat pengunduran diri itu bukanlah satu-satunya syarat yang harus dipenuhi.
“Pada saat pendaftaran, bakal calon harus menyerahkan surat pengunduran diri. Selain itu semua persyaratan juga harus ada,” ujarnya di Gedung KPU, Jakarta, Jumat (16/5).
BACA JUGA: PDIP Siapkan 15 Pengacara Hadapi Sidang MK
Menurut Arief, setelah para bakal calon mendaftar maka KPU akan memverifikasi semua kelengkapan dokumen yang diajukan capres maupun partai pengusungnya. Merujuk pada Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2014 tentang pencalonan dalam Pemilu Presiden, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi calon presiden/calon wakil presiden.
Beberapa syarat yang ada antara lain calon presiden maupun calon wakil presiden bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri.
BACA JUGA: SDA Ikhlas Andai Prabowo Pilih Hatta
Calon tidak pernah mengkhianati negara, serta tidak pernah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana berat lainnya. Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden, bertempat tinggal di wilayah NKRI dan telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara.
Selain itu, calon juga tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan, tidak pernah melakukan perbuatan tercela, terdaftar sebagai pemilih dan memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), serta telah melaksanakan kewajiban membayar pajak selama lima tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi.
BACA JUGA: Puan Dinilai tak Berprestasi di Senayan
Arief menambahkan, PKPU tersebut juga disebutkan, calon juga harus merupakan WNI yang belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama, serta setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UUD 1945, dan cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Calon juga harus merupakan WNI tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, berusia sekurang-kurangnya 35 tahun, berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas (SMA), madrasah aliyah (MA), sekolah menengah kejuruan (SMK), madrasah aliyah kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat.
Syarat lain yang juga dicantumkan adalah calon bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung dalam G 30 S/PKI. Calon juga harus memiliki visi, misi, dan program dalam melaksanakan pemerintahan Negara Republik Indonesia.
“Kalau pejabat negara semua harus mundur. Tapi kepala daerah hanya ijin saja. Pengajuan ijin pada saat daftar sudah menyampaikan permohonan ijin,” katanya.(gir/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Anggap Pilpres Hanya untuk Cari Antitesis SBY
Redaktur : Tim Redaksi