jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tersangka korupsi proyek kartu tanda elektronik (e-KTP) mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman.
Beredar kabar, Irman akan mengajukan diri sebagai justice collaborator. Bagi KPK, tidak masalah jika tersangka ingin mengajukan JC.
BACA JUGA: KPK Garap Bupati Buton Penyuap Akil di Jumat Kramat
Namun, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, ada syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi JC.
"Tapi, kami belum dapat konfirmasi apakah dia mengajukan atau tidak," kata Febri, Jumat (23/12).
BACA JUGA: Masih Yakin Mau Melanjutkan Kebijakan Bebas Visa? Nih Faktanya!
Dia menjelaskan, dalam konsep JC itu pelaku harus mengakui dan menyesali perbuatan.
Kemudian memberikan keterangan seluas-luasnya, berkontribusi mengungkap pelaku lain yang lebih besar atau aktor utama.
BACA JUGA: Indonesia Seperti Surga buat WN Tiongkok, Ini Buktinya..
"Baru JC tersebut dapat dikabulkan," tegasnya.
Karenanya Febri menegaskan siapa pun yang mengajukan JC harus menunjukkan sikap jelas seperti itu.
"Kalau masih menyembunyikan sesuatu, maka JC tidak bisa dilakukan," papar Febri.
Lantas apakah Irman sudah melakukan hal yang membuatnya patut menjadi JC? Febri mengaku belum dapat memerincinya.
"Karena itu masih di penyidikan," tegasnya.
Selain Irman, KPK dalam kasus ini juga menetapkan mantan pejabat pembuat komitmen proyek e-KTP Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya sudah ditahan.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Miras dan Narkoba Seludupan Dimusnahkan di Kantor Bea Cukai
Redaktur : Tim Redaksi