Mau Kabur ke Malaysia, Koruptor Asal Medan Dibekuk Tim Jaksa

Jumat, 20 April 2012 – 18:40 WIB

JAKARTA - Buron kasus korupsi proyek pembangunan gedung Poltekes Medan, Sumatera Utara (Sumut), Daulat Tampubolon, ditangkap tim satuan tugas Intelijen Kejaksaan Agung. Direktur CV Paramita Perkasa ini ditangkap saat hendak terbang ke Malaysia melalui Bandara Sutan Syarif Kasim, Pekanbaru, Jumat (20/4) sore.

"Tim satgas berhasil menangkap buron itu pada pukul 15.15 WIB," kata Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel), Edwin Pamimpin Situmorang lewat pesan singkat.

Saat ini, lanjut Erwin, Daulat tengah diamankan di Kejati Riau, sebelum dibawa ke Kejati Sumut malam ini. Daulat yang terjerat kasus korupsi, sebelumnya dituntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 50 juta.

Namun pada peradilan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Medan, Daulat dinyatakan bebas. Tak puas dengan putusan PN Medan, jaksa pun mengajukan kasasi.

Pada 28 April 2011 silam, Mahkamah Agung menyatakan Daulat dinyatakan bersalah karena korupsi. MA juga menghukum Daulat dengan pidana penjara selama lima tahun, denda Rp 50 juta serta uang pengganti Rp 360,129 juta. , yang divonis Mahkamah Agung pada 28 April 2011. (pra/jpnn)
 
BACA ARTIKEL LAINNYA... Darmono Pastikan Kasus Dhana Hasil Persekongkolan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler