Mau Lapor SPT Pajak Online Tetapi Lupa EFIN, Begini Solusi Mudahnya...

Selasa, 09 Maret 2021 – 16:11 WIB
Cara mudah mendapatkan EFIN tanpa harus ke kantor pajak. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan mendorong pelaporan pajak oleh Wajib Pajak (WP) baik perorangan dan badan melalui daring.

Dikutip dari Kemenkeu.go.id pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) melalui e-filing dapat dilakukan melalui www.pajak.go.id.

BACA JUGA: DJP Kemenkeu Catat 4,53 Juta Wajib Pajak Lapor SPT Tahunan Per Hari Ini

Masyarakat WP bisa memilih menu Login di pojok kanan laman tersebut.

Sebelum melaporkan SPT, pastikan wajib pajak sudah memiliki dan melakukan aktivasi Electronic Filing Identification Number (EFIN).

BACA JUGA: Belum Sempat Lapor SPT Tahunan? Agar Mudah, Begini Caranya...

EFIN merupakan nomor identifikasi yang dikeluarkan oleh DJP untuk melakukan pelaporan SPT secara elektronik.

Lalu Bagaimana apabila lupa EFIN?

BACA JUGA: DJP Catat 2,8 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2020

Berdasarkan informasi resmi Kemenkeu, WP tidak perlu datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

"WP dapat menyampaikan permohonan layanan lupa EFIN," tulis keterangan resmi Kemenkeu seperti dikutip di Jakarta, Selasa (9/3).

Kemudian, WP melampirkan dokumen pendukung melalui Agen Kring Pajak, telepon/pesan Whatsapp ke nomor resmi KPP, surel resmi KPP, atau Direct Message (DM) akun media sosial KPP tempat WP terdaftar.

Nomor telepon dan surel resmi setiap KPP dapat dilihat pada tautan www.pajak.go.id/unit-kerja.

Masih berdasarkan informasi dari Kemenkeu, Agen Kring Pajak dapat dihubungi melalui telepon 1500200, mention ke akun Twitter @kring_pajak, surel ke informasi@pajak.go.id untuk informasi pajak, surel pengaduan@pajak.go.id untuk pengaduan, atau live chat di situs pajak www.pajak.go.id setiap hari kerja (Senin – Jumat) jam 08.00 – 16.00.

"Apabila lupa password, wajib pajak dapat melakukan reset password dengan menginput data NPWP, EFIN, dan email," lanjutnya.

Wajib pajak yang mengalami kendala pelaporan SPT juga dapat menghubungi saluran-saluran tersebut di atas untuk mendapatkan solusinya.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, Kemenkeu, dalam hal ini Dirjen Pajak terus melakukan berbagai pembenahan melalui reformasi perpajakan, sehingga tingkat kepatuhan penyampaian SPT diharapkan dapat meningkat setiap tahunnya.

Dia menyebutkan, setiap Wajib Pajak yang melakukan pelaporan, diharapkan dapat menyampaikan secara fair dan proper sebagai bentuk manifestasi Wajib Pajak yang turut menjaga integritas pegawai pajak.

“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi anda semuanya terutama para pembayar pajak individu, jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai tanggal 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera”, ujar Menteri Keuangan. (mcr10/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler