jpnn.com, BANDARLAMPUNG - Kementerian Agama Provinsi Lampung menyatakan, selama masa pandemi Corona (COVID-19) pihaknya tidak melayani pendaftaran calon pengantin (catin) baru guna pencegahan penyebaran virus corona.
"Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menunda pelaksanaan pernikahannya hingga virus ini selesai diatasi," kata Plt Kepala Kanwil Kementerian Agama Provinsi Lampung Wasril Purnawan, Rabu (15/4).
BACA JUGA: Corona Bikin Pelayanan Nikah Tutup Sampai 21 April
Ia menyebutkan, pendaftaran nikah tetap dibuka secara online. Namun untuk pelaksanaan akad nikah pihaknya hanya melayani mereka yang telah mendaftar sebelum tanggal 1 April 2020.
Dia mengatakan, pelayanan akad nikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) ditiadakan untuk sementara waktu serta meminta masyarakat untuk menggantinya dengan pelaksanaan akad nikah di KUA.
BACA JUGA: Imbas Corona, Pemberkatan Nikah Hanya Boleh Dihadiri Maksimal 10 Orang
"Kemenag juga membatasi jumlah orang yang akan mengikuti prosesi akad nikah, yakni tidak lebih dari 10 orang dalam satu ruangan," kata dia.
Kemudian, lanjutnya, pelaksanaan akad nikah secara online baik melalui telepon, video call ataupun aplikasi lainnya tidak lagi diperkenankan.
BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Hati-hati
"Perubahan kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam tanggal 2 April 2020, terkait protokol pencegahan COVID-19 di KUA," kata dia.
Meski demikian, pihaknya juga tetap akan memberikan pelayanan konsultasi dan informasi kepada masyarakat yang dilaksanakan secara online ataupun dalam jaringan (daring) dengan memberitahukan kepada masyarakat nomor kontak atau email petugas layanan KUA agar pelaksanaan pelayanan secara daring dapat terlaksana dengan optimal.
Wasril menjelaskan, untuk sementara waktu pihaknya meniadakan jenis pelayanan nikah di KUA yang berpotensi menjalin kontak dan jarak dekat serta menciptakan kerumunan seperti bimbingan catin, konsultasi, bimbingan klasikal dan sebagainya.
"Kami mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan teknologi informasi untuk mendapatkan layanan serta menunda permintaan pelayanan yang membutuhkan tatap muka secara langsung," jelasnya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti