jpnn.com, SURABAYA - Demi modal untuk menikah lagi, seorang karyawan koperasi nekat membawa kabur uang perusahaan.
Dia adalah Sandy Agustina Lathino (39). Akibat perbuatannya, warga Kutisari Surabaya ini harus mendekam di sel Tahanan Mapolsek Tegalsari.
BACA JUGA: Berharap Publik Terapkan Asas Praduga Tak Bersalah
Sandy terpaksa berurusan dengan polisi, setelah dilaporkan perusahaan tempatnya bekerja, atas kasus penggelapan uang senilai Rp 55 juta.
"Aksi yang dilakukan pelaku bisa terungkap, setelah pihak koperasi mencurigai jumlah uang setoran yang masuk ke perusahaan selama satu bulan," ujar Kompol Noerijanto Kapolsek Tegalsari.
BACA JUGA: Mau Bayar Pajak, Uang Malah Dicuri Puluhan Juta
Selain itu, selama sebulan pelaku juga tidak masuk kerja, dan memilih kabur menjadi sopir taksi online.
"Pelaku yang menjabat sebagai sekretaris di perusahaan mengakui perbuatannya. Dia terpaksa tidak menyetorkan uang ke kantor karena akan digunakan untuk menikah lagi," imbuh Noerijanto.
BACA JUGA: Astaga, Uang SPP Setahun Digondol Ratna
Dari tangan pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa surat atau nota penjualan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. (pul/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kok Bisa Kantor DPRD Kemalingan
Redaktur & Reporter : Natalia