Mau Pasang Listrik Wajib Sertifikasi

Senin, 18 Februari 2013 – 03:27 WIB
WARGA Jakarta selalu dihantui masalah kebakaran. Penyebabnya pun beragam, dari 1000 kasus kebakaran yang terjadi, 700 kasusnya karena konsleting listrik. Penyebabnya tentu karena instalasi yang tidak memenuhi standar dan bersertifikasi, ini diperparah dengan pemakaian komponen listrik yang asal-asalan.

Dari banyaknya kasus kebakaran yang terjadi di Jakarta, Perkumpulan Perlindungan Instalasi Listrik Nasional (PPILN) hadir untuk memberikan perlindungan bagi masyarakat yang sepenuhnya menggunakan listrik.

Ketua Umum Pengurus PPILN DKI Jakarta Ucok Binanga mengatakan, lembaga ini terdiri dari orang-orang profesional di bidang kelistrikan, dan baru dideklarasikan setahun yang lalu. “Kami hadir untuk mencegah terjadinya kebakaran, dengan memberikan sertifikasi kepada para pemasang listrik,” kata Ucok Binanga kepada wartawan, Minggu (17/2).

Prosedur dalam memasang listrik lanjut Ucok tetap dipegang oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero, sementara PPILN ini hanya memberikan sertifikasi dalam pemasangan instalasi. “Dan setiap warga yang akan memasang listrik baru, PLN akan mengarahkan agar sebelum disaluri aliran listrik harus ada sertifikasi laik operasi, PLN sebenarnya belum boleh mengalirkan listrik sebelum ada sertifikasi layak operasi dan ini ada sanksinya,” jelasnya.

Idelanya lanjut Ucok, pelanggan listrik rumahnya dikerjakan oleh kontraktor listrik yang kompeten di bidanganya. Dan mempekerjakan tukang listrik bersertifikat dan diperiksa oleh lembaga pemeriksa instalasi yang memberikan sertifikat laik oprasi.

“Tarifnya sudah ditentukan pemerintah, sehingga keamanan intalasi listriknya terjamin. Kami juga menekanakan bahwa misi PPILN kepada para pelanggan, saat ini bukan hanya listrik langsung nyala, tapi harus aman dulu,” bebernya.

Sementara itu, General Manager PPILN Sumadi mengatakan, izin operasional PPILN ini sesuai dengan keputusan Menteri Energi dan Sumber daya Mineral dengan nomor: 0094 K/20/MEM/2012 tentang penetapan perkumpulan perlindungan instalasi listrik nasional sebagai lembaga inspeksi teknik untuk instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan rendah.

“Lembaga kami juga berdiri sesuai dengan UU No 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dimana dalam pasal 44 ayat 4 disebutkan, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikasi laik operasi,” kata Sumadi.

Dijelaskan, PPILN ini melayani sertifikasi dari daya terendah 450 KVa sampai 197 KVa tentu dengan biaya berbeda. “Pemegang sertifikasi laik operasi PPILN berhak menerima santunan atau asuransi jika terjadi kebakaran akibat konsleting, sepanjang sertifikat masih berlaku,” tandasnya. (wok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Cuti, Jokowi Belum Kantongi Izin Mendagri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler