Mau Plesiran Ke LN, Pejabat Kota Depok Ditahan

Sabtu, 15 Februari 2014 – 04:56 WIB

jpnn.com - DEPOK -- Akhirnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok menahan Kepala Bidang Tata Ruang, Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Kota Depok, Dudi Kusnandi. Dia ditahan lantaran terlibat kasus korupsi proyek revitalisasi Pasar Cisalak, Jumat (14/2).

Sebelumnya tim penyidik Kejari Depok pukul 09:00 menjemput Dudi di kediamannya di Jalan Melati III, RT 04/06, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Kota Depok. Pejabat eselon III yang tengah dalam proses pensiun itu langsung digelandang ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung.

BACA JUGA: Sembilan CCTV Diperiksa Terkait Perusakan Pospol

Selain Dudi, kejaksaan juga menahan Kardjani alias Wondo (Pelaksana/kontraktor proyek revitalisasi Pasar Cisalak). Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Depok, Hendri Siswanto mengatakan penahanan dilakukan setelah turun surat vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jawa Barat (Tipikor Jabar).

Terkait korupsi proyek revitalisasi Pasar Cisalak Kecamatan Cimanggis sebesar Rp 1,2 miliar pada 2010 dengan Dudi dan Kardjani sebagai terdakwa. Surat vonis itu diterima kejaksaan Kamis (13/2) malam. ”Hari ini (kemarin, Red) Dudi resmi jadi penghuni Lapas Sukamiskin. Surat penahanan sesudah terdakwa divonis Pengadilan Tipikor Jabar,” ujarnya kepada INDOPOS (JPNN Grup).

BACA JUGA: Warga Dua Kelurahan Tolak Kampung Deret

Hendri menjelaskan kasus dugaan korupsi itu mulai diusut sejak awal 2011 silam dan selesai awal 2014 ini. Awalnya, Kejari Depok pada Februari 2011 lalu menerima laporan masyarakat terkait proyek Pasar Cisalak. Pada laporan disebutkan, spesifikasi bangunan pasar tradisional sebesar Rp 130 juta tidak sesuai.

Tapi kasus itu lantas diambil alih Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Mulai proses penyelidikan pada 2011 hingga vonis di Pengadilan Tipikor Jabar tahun 2014, keduanya tidak pernah ditahan. ”Dudi itu PPK (pejabat pembuat komitmen). Kardjani kontraktornya,” ungkapnya juga.
Keduanya dijerat Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Pengadilan Tipikor Jabar menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara bagi Dudi dan 1,6 tahun bagi Kardjani.

BACA JUGA: 1.386 Honorer K2 Bogor Lolos Seleksi

Keduanya dijemput tim Kejari Depok dengan alasan untuk diminta keterangan terkait kasus korupsi tersebut.
Penjemputan dilakukan lantaran Dudi yang akan pensiun Selasa (18/2) hendak pelesiran ke luar negeri. Begitu pula dengan Kardjani yang telah memesan tiket ke Singapura.

Dia beralasan hendak mengantarkan anaknya melanjutkan studi di Negeri Singa tersebut. ”Kami harus berjaga-jaga sebab informasinya mereka mau ke luar negeri,” cetusnya juga.
Sementara, Dudi mengaku sebelum kasusnya dilaporkan ke Kejati Jabar dan disidangkan Pengadilan Tipikor Bandung, dia telah mengembalikan dana Rp130 juta tersebut.

Pengembalian itu dilakukan pihaknya setelah melakukan pengujian proyek revitalisasi pasar oleh kontraktor sebelum pembayaran. Karena tidak sesuai spesifikasi, akhirnya pembayaran dipotong Rp130 juta dari total anggaran ke kas daerah dengan laporan tertulis. Karena itu dirinya heran dengan penahanan yang dilakukan Kejari Depok.

”Seharusnya saya tidak ditahan karena semua sudah dikembalikan. Ini tidak adil sama sekali, padahal semua pelaksanaan sudah dilaporkan,” paparnya. Dia juga menuding yang paling bertangung jawab atas kasus itu adalah kontraktor dan mantan Kepala Distarkim Kota Depok, Rendra Fristoto.

”Tidak ada sama sekali uang itu saya ambil, harusnya penyidik tahu,” cetusnya juga sambil berteriak. Sebelumnya, Kejari Depok juga menjebloskan Rendra Fristoto terkait kasus korupsi pengadaan tanah dan proyek renovasi kantor kecamatan Rp 4,5 miliar pada 2010 silam. (cok)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ahok Kejar Perekayasa Proyek Bus Rusak


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler