Mau Tahu Isi Kesepakatan Ahok-Djarot dengan PDIP? Klik di Sini!

Selasa, 20 September 2016 – 21:56 WIB
PDIP resmi mengusung Ahok-Djarot untuk Pilkada DKI Jakarta 2017. Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah mengatakan kontrak politik yang ditandatangani Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di Pilkada 2017, menjadi bagian penting dan baku di partainya.

"Ini diinginkan kedua belah pihak. Bukan salah satu pihak saja untuk menjalin kerja sama politik, baik saat kampanye dan memimpin daerah masing-masing," kata Basarah di kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/9) malam.

BACA JUGA: Kenapa Harus Ahok-Djarot Untuk DKI Jakarta?

Apa isi kontrak politik yang diteken Ahok-Djarot tersebut? Menurut Basarah, di dalamnya terdapat Dasa Prasetya PDIP/10 janji. Hal itu, katanya, merupakan janji mereka terhadap masyarakat DKI Jakarta, bukan mahar politik.

"Itu untuk membangun dan mengayomi masyarakat DKI Jakarta. Jadi tak ada kaitannya dengan mahar politik," tegasnya.

BACA JUGA: Sempat Panas, Hidup Ahok Dibalas Tukang Gusur

Sebelum menandatangani kontrak politik tersebut, Ahok-Djarot sempat ditanya dulu kesediaannya oleh Ketua DPP PDIP Andreas Hugo Parreira. Saat itu, keduanya menjawab bersedia. (fat/jpnn)

Berikut Dasa Prasetya PDIP yang disepakati Ahok-Djarot:

BACA JUGA: PDIP Usung Ahok-Djarot!

1. Menegakkan Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pancasila dan UUD 1945, serta menjaga kebhinekaan bangsa

2. Memperkokoh budaya gotong royong dalam memecahkan masalah bersama

3. Memperkuat ekonomi Rakyat melalui penataan system produksi, reformasi agrarian, pemberian proteksi, perluasan akses pasar dan permodalan.

4. Menyediakan pangan dan perumahan yang sehat dan layak bagi Rakyat

5. Membebaskan biaya berobat dan biaya pendidikan bagi Rakyat

6. Memberikan pelayanan umum secara pasti, cepat dan murah

7. Melestarikan lingkungan hidup dan sumber daya alam, serta menerapkan aturan tata ruang secara konsisten

8. Mereformasi birokrasi pemerintahan dalam membangun tata pemerintahan yang baik, bebas dari praktek korupsi, kolusi dan nepotisme

9. Menegakkan prinsip-prinsip demokrasi partisipatoris dalam proses pengambilan keputusan.

10. Menegakkan hukum dengan menjujung tinggi azas keadilan dan hak asasi manusia

BACA ARTIKEL LAINNYA... Keluar dari Rumah Mega, Ahok Lesu Kurang Semringah


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler