Mau Tahu Jenis Pelanggaran Lalu Lintas Terbanyak? Ini Dia

Setahun CCTV E - Tilang Catat 120.350 Pelanggaran

Selasa, 30 Oktober 2018 – 08:57 WIB
Ilustrasi. FOTO : Jawa Pos

jpnn.com, SURABAYA - SURABAYA - Closed cicuit television (CCTV) e-tilang ternyata belum bisa menekan angka pelanggaran lalu lintas. Utamanya persimpangan jalan. Data dinas perhubungan (dishub) mencatat sekitar 330 pengendara tidak menaati rambu setiap hari. 

Pelanggaran markah di TL paling sering dilakukan pengendara kendaraan bermotor. Saat lampu merah, mereka tidak berhenti di belakang garis, bahkan maju hingga ke tengah. Padahal, hal itu bisa mengakibatkan kecelakaan. 

Saat ini ada enam CCTV e-tilang yang terpasang. Empat di antaranya ada di Surabaya Timur. Yakni, tiga unit di traffic light (TL) Kertajaya serta satu unit di persimpangan Prof Dr Moestopo.

Berdasar data Surabaya Intelligent Transport System (SITS), sejak Oktober 2017-September 2018, ada 120.350 pelanggaran yang tercatat. Jika dihitung per hari, rata-rata ada 55 kasus pelanggaran di setiap titik terpasangnya CCTV e-tilang. ''Jumlah itu pelanggaran per hari,'' ujar Kabid Rekayasa Lalu Lintas Dishub Surabaya Joko Supriyanto saat ditemui di kantor SITS, Nginden.

Joko mengatakan, terbanyak kasus yang terjadi adalah pengendara melewati markah di TL, kemudian menerobos lampu merah. ''Untuk kendaraan, paling banyak motor berpelat L. Hampir 60 persen,'' tuturnya. Dia menjelaskan, pada momen tertentu, pelanggaran meningkat. Misalnya, jelang Lebaran. 

Rencananya, dishub menambah titik baru untuk pemasangan CCTV e-tilang. Targetnya, ada 10 TL yang dipasangi perangkat itu. ''Untuk lokasinya, masih belum ditentukan. Tapi, datanya sudah siap,'' katanya. 

Dia mengatakan, pemasangannya ditentukan kondisi lokasi. Misalnya, jumlah pelanggaran, rawan kecelakaan, dan lalu lintas padat. ''Ada prioritas kawasan mana dulu yang akan dipasangi perangkat itu,'' tuturnya.

Selain itu, dishub akan menambah beberapa jenis CCTV lain. Salah satunya, adaptive traffic control system (ATCS). Tahun ini semua titik TL, yakni 136 lokasi, akan dipasangi perangkat itu. Fungsinya, membantu pengaturan lampu lalu lintas secara otomatis. ''Menyesuaikan dengan kondisi lalu lintasnya. Saat ini baru 120 yang terpasang,'' ucapnya. 

Sementara itu, uji coba e-tilang telah dilakukan pada Agustus lalu. Dinas perhubungan langsung menilang penggendara yang melanggar di lokasi kejadian. Pelanggar mendapat screenshoot CCTV saat melanggar. "Itu salah satu cara tilang di tempat. Tilang kirim juga sudah pernah dilakukan," kata Joko.

Penerapan e-tilang itu tidak dilakukan sendiri oleh dishub. Mereka bekerja sama dengan polisi dan kejaksaan. OPD tersebut juga berencana memasang speed camera. Kamera penegak lalu lintas itu dipasang untuk mencegah kendaraan ngebut melebihi batas yang ditentukan. Namun, pemasangan belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. "Masih perlu persiapan," ucapnya. (gal/c20/dio) 

BACA JUGA: Hari 1, Ribuan Teguran Dalam Operasi Keselamatan Jaya

BACA ARTIKEL LAINNYA... 31 Pengendara Mobil Kena Razia Rotator, Terancam Masuk Bui


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler