jpnn.com, JAKARTA - Sedikitnya 31 pengendara mobil ditilang polisi karena penggunaan rotator atau strobo dalam razia gabungan yang digelar sepanjang Rabu (11/10) kemarin.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, operasi tersebut digelar di beberapa tempat.
BACA JUGA: Dalami Kejanggalan Reklamasi, Polisi Cermati Data KKP
Di antaranya sJalan Gatot Subroto, Jariuwung, Tangerang, di Semanggi arah Kuningan, Senen, Jakarta Pusat, dan di beberapa lokasi lainnya.
Dikatakan Budiyanto, para pengemudi yang melanggar tersebut dikenakan tilang sesuai UU Lalu Lintas yang mengandung pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.
BACA JUGA: Polisi Cekatan, Berkas Jonru Sudah Dioper ke Kejaksaan
"Ada delapan orang di antaranya kita berikan teguran, sementara kita sita 14 lembar SIM dan 17 STNK sebagai barang bukti," ujar Budiyanto, Kamis (12/10).
Usai ditilang, polisi juga mencopot strobo maupun rotator di mobil pengemudi. Barang bukti tersebut selanjutnya disita polisi. (mla/rmol)
BACA JUGA: Polda Metro Gelar Pengamanan Pelantikan Anies-Sandi
BACA ARTIKEL LAINNYA... Gelar Sebulan Razia untuk Berantas Sirine dan Rotator Ilegal
Redaktur & Reporter : Adil